News  

Polri Pelototi ‘Jalur Tikus’ Pemudik

Jalur tikus Mudik

Milenianews.com, Jakarta – Polri terus memantau pergerakan kendaraan yang berusaha ke luar wilayah DKI Jakarta melalui jalur alternatif atau jalur tikus. Pemantauan ini dilakukan di wilayah hukum masing-masing polsek.

“Polsek-polsek semuanya sudah saya sampaikan untuk membuat pos-pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sekalian juga jalur-jalur tikus juga keluar untuk orang mudik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Minggu, (26/4), mengutip Medcom.

Baca Juga : Pada Akhirnya Presiden Jokowi Larang Seluruh Masyarakat Mudik

Yusri belum merinci titik jalur tikus tersebut lantaran jumlahnya yang cukup banyak. Namun ia menyebut sejauh ini pemantauan di lapangan kondusif.

“Kondisi kondusif. Pengendara kami sanksi untuk putar arah,” ujar Yusri.

Pemetaan terhadap wilayah yang menjadi jalan tikus akan terus dievaluasi. Tak menutup kemungkinan jalur tikus yang terdeteksi bertambah.

“Sambil di evaluasi kerja dan apakah kemungkinan masih harus ditambah,” ujar Yusri.

Titik-titim Pospam untuk memantau pemudik yang disebar di wilayah Jabodetabek

Polri telah membuat 18 pos pengamanan (pospam) untuk mengadang pemudik keluar kota dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Dua pospam terpadu besar didirikan di Pintu Tol Cikarang Barat dan Pintu Tol Bitung.

Sebanyak 16 pospam terpadu lainnya berada di jalur arteri dan protokol. Lima titik pospam terpadu di Tangerang Kota, yakni di Jalan Lippo Karawaci, Batuceper, Ciledug, Kebun Nanas dan Jatiuwung. Sebanyak dua pospam berada di Jalan Puspitek dan Curug, Tangerang Selatan.

Selanjutnya, dua pospam berada di wilayah Depok yakni di Jalan Raya Bogor Cibidong dan Jalan Raya Bogor Citayam. Kemudian tiga pospam di Jalan Sumber Artha, Bantargebang dan Cakung, Kota Bekasi.

Empat pospam di Kabupaten Bekasi, yakni di Jalan Cibarusah, Kedungwaringin, Bojongmangu dan Pebayuran. Penjagaan di tiga pospam terpadu besar dilakukan oleh personel gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga : Masih mau Mudik? Siapkan saja Uang Rp 100 juta untuk Bayar Denda

Kendaraan yang diperbolehkan melintas ke luar Jabodetabek maupun sebaliknya hanya angkutan barang. Sementara untuk angkutan penumpang baik umum maupun pribadi dilarang melintas.

Angkutan penumpang yang melewati rute penjagaan akan diminta memutar balik. Kebijakan itu bersifat sementara menunggu keputusan pemerintah terkait sanksi pelanggar pelarangan mudik.(afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *