Milenianews.com, Depok– PLN Icon Plus Regional Jakarta dan Banten melaksanakan Sosialisasi Legalitas Penggunaan Aset Tiang PLN di kota Depok, Jumat, 25 Okober 2024. Sosialisasi tersebut dilaksanakn kepada aparatur kelurahan. aparatur kelurahan, warga, dan pelanggan di wilayah Kecamatan Sawangan, di Gemintang, Jalan Raya Muchtar Sawangan.
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut MOU sebelumnya dengan Kejari Kota Depok. Dengan pelaksanaan ini diharapkan warga masyarakat paham bahwa penggunaan tiang PLN tidak sembarangan.
Ahmad Hidayat selaku manager Penjualan dan Aktivasi Ritel SBU Jakarta dan Banten menyampaikan bahwa penggunaan aset tiang PLN secara legalitas hanya ada di PLN Icon Plus yang merupakan sub holding PLN. Hal tersebut tertuang landasan hukumnya dari PLN Group untuk penggunaan aset PLN, khususnya tiang listrik.
Baca Juga : PLN Icon Plus Gandeng Kejari Depok, Tindak Penyalahgunaan Tiang Listrik oleh Provider Internet
“Adapun kami melakukan sosialisasi supaya masyarakat paham bahwa pemakaian tiang listrik yang ilegal itu mengakibatkan berbagai resiko, seperti kecelakaan kerja, hingga kematian, mengingat tiang listrik PLN itu ada tegangan listrik,” ungkapnya.