Milenianews.com, Jakarta – Dampak dari pemadaman listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) harus membayar kerugian terhadap konsumen listrik sebesar 839 miliar rupiah.
Sekitar 40.000 karyawan PLN harus menalangi kerugian sebesar 21,9 juta pelanggan di DKI Jakarta, Jawa Barat dan sebagian daerah Jawa Tengah.
Langkah itu ditempuh direksi agar patuh terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Kompensasi Pemadaman Listrik.
Baca Juga : Pemadaman Listrik Masih Berlanjut
Sudah banyak para konsumen listrik yang mengajukan laporan kompensasi kepada PLN. Salah satunya, Gana Buana, ibu rumah tangga 31 tahun asal Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengaku sedih hanya mendapat permohonan maaf dari PLN atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (04/08). Pasalnya Air Susu Ibu (ASI) yang dia perah dan ditaruh di kulkas harus dibuang karena basi.
“Jujur saya sedih, cuma dapat permohonan maaf dari PLN,” katanya dikutip Antara, Kamis (08/08).
Sementara Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG) yang punya 2000 jaringan usaha di Jabodetabek turut kena dampaknya.
Banyak pelanggan mereka menjadi pitak setelah keluar dari tempat cukurnya, karena lampu ruangan padam. Tak hanya itu, matinya listrik memaksa mereka memotong rambut secara manual, meski hasilnya tak maksimal.
PPRG bahkan mengangkat peristiwa pemadaman listrik dalam forum rapat bersama perwakilan pengurus organisasi. Hasilnya, mereka tidak menuntut ganti rugi karena listrik sudah normal dan tak ada anggota yang protes.
Alasan lainnya, pengajuan kompensasi yang harus melewati jalur hukum sedang mereka tak punya tim advokasi.
Juga kerugian nominal yang didapat belum diketahui karena tak semua laporan keuangan sampai kepada pengurus.
Kompensasi yang Diberikan
Sementara Sripeni Inten Cahyani, Plt. Dirut PLN yang baru menjabat pada Jumat (02/08), harus menerima semprotan Presiden RI, Joko Widodo yang geram atas insiden tersebut.
Presiden tak ingin peristiwa yang pernah terjadi tahun 2002 terulang kembali. Ia juga menegaskan rencana cadangan distribusi energi listrik harus berjalan melalui kalkulasi yang matang.
“Kejadian ini sudah pernah terjadi pada tahun 2002, 17 tahun lalu di Pulau Jawa dan Bali. Harusnya bisa dijadikan pelajaran. Bapak Ibu disini kan orang-orang pinter semua dalam dunia listrik, masa hal gitu aja tidak diperhitungkan,” kata Presiden.
Baca Juga : Siap-siap, Tes CPNS 2019 Segera Dibuka, Pelajari Cara Daftarnya Disini
PLN melalui Sripeni akan memberi kompensasi atas pemadaman listrik yang memadamkan hampir sebagian pulau Jawa ini. Kompensasi tersebut sebesar 839 miliar rupiah.
Rinciannya, diskon 20 persen untuk golongan subsidi dan golongan nonsubsidi sebesar 35 persen dari biaya beban.
Kompensasi tersebut tak akan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan akan masuk perhitungan pengurangan pembayaran listrik untuk bulan Agustus 2019. (Ikok)
Sumber : Antara