Peraturan Layanan Pos Komersial Resmi Diterbitkan Guna Perkuat Industri 

Milenianews.com, Jakarta – Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial diterbitkan. Hal tersebut untuk memperkuat industri layanan pos komersial serta menciptakan ekosistem industri yang sehat dan adil.

Baca juga: Kemkomdigi Unjuk Bakat Anak Muda Indonesia Dalam Komunikasi Digital

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Diharapkan dinamika industri dapat terus berkembang secara sehat dan seimbang,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam konferensi pers, Jum’at (16/5) di Jakarta.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa industri layanan pos ini dan logistik merupakan salah satu penggerak ekonomi nasional.

Meutya menyoroti kontribusi signifikan layanan tersebut dan logistik bagi perekonomian nasional, khususnya pada masa pandemi COVID-19, yang terjadi dari Maret 2020 sampai 2023. “Waktu itu tercatat tertinggi angkanya adalah lebih dari tujuh juta paket per hari. Hal tersebut berhasil dikirimkan ketika kita mengalami (pandemi) COVID-19,” katanya.

Meutya menyampaikan bahwa sektor usaha transportasi dan pergudangan, yang mencakup layanan pos dan kurir, dengan tercatat tumbuh 9,01 persen dari tahun ke tahun pada 2025. Sektor usaha pengangkutan dan pergudangan, menurut dia, saat ini tercatat menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan peraturan untuk mendukung penguatan sektor usaha tersebut. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial resmi diterbitkan pada 16 Mei 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem logistik nasional dengan menciptakan sistem distribusi yang efisien, adil, dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia.

Pengiriman paket mencapai tujuh juta per hari saat pandemi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa sektor pos dan kurir bukan hanya sarana pengantaran barang, tetapi juga bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa. Selama pandemi COVID-19, sektor ini berperan penting dengan mencatatkan pengiriman hingga tujuh juta paket per hari.

Permenkomdigi ini tidak mengatur tarif layanan pos komersial secara langsung. Pasal 45 mengatur bahwa penyelenggara pos boleh memberi potongan harga sebagai strategi usaha. Namun, tarif setelah diskon tidak boleh lebih rendah dari biaya pokok layanan. Pasal 46 menetapkan bahwa tarif layanan paket di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus memperhitungkan biaya pokok layanan dan produk layanan

Terkait program gratis ongkir, regulasi ini membatasi pemberian potongan harga yang menyebabkan tarif di bawah biaya pokok layanan hanya boleh diterapkan maksimal tiga hari dalam sebulan. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik promosi yang dapat mengganggu keberlanjutan usaha logistik.

Baca juga: Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Aktor Utama Transformasi Digital 

Dengan diterbitkannya Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, diharapkan industri layanan pos dan kurir dapat berkembang secara sehat dan seimbang, serta memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan memperluas akses ekonomi hingga ke pelosok negeri.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *