Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warganya keluar-masuk wilayah Jabodetabek, guna mencegah penyebaran Covid-19. Aturan tersebut juga tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020.
Setiap orang atau pelaku usaha dilarang keluar-masuk wilayah Jakarta. Berlaku selama Covid-19 masih ditetapkan sebagai bencana nasional.
Baca Juga : Jokowi Singgung Rencana Pelonggaran PSBB
Aturan yang diterapkan saat larangan diberlakukan
Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi yang punya KTP-el Jabodetabek atau izin tinggal tetap/terbatas di Jabodetabek untuk warga negara asing.
Adapun pengecualian yang berlaku, ditetapkan dalam Pergub tersebut. Diantaranya, pimpinan lembaga tinggi negara boleh keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Selain itu, Korps perwakilan negara asing/organisasi internasional.
TNI dan Polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19,-termasuk tenaga medis-, petugas damkar, ambulans dan mobil jenazah, pengemudi barang tanpa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alkes, pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping dan orang yang mendapatkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dari pemprov DKI.
Baca Juga : Anies Minta Pengenalan PPDB Dibuat Sederhana
Cara membuat SIKM saat larangan keluar masuk Jakarta
Bagi yang ingin membuat SIKM, pemohon harus melengkapi syarat berdasarkan domisili, kemudian pemohon izin tinggal membuka situs corona.jakarta.go.id/ dan mengklik tombol “Urus Perizinan” dan akan langsung diarahkan ke laman JakEvo.
SIKM akan dilengkapi dengan QR-code dan akan discan petugas di pintu keluar-masuk Jakarta. Bagi yang melanggar, jika berasal dari wilayah DKI Jakarta, diminta kembali ke rumah. Untuk yang dari luar DKI Jakarta, diminta putar balik atau karantina 14 hari. (Ikok)