Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai rencana pembenahan terhadap kabel fiber optik yang semrawut di beberapa wilayah Jakarta. Proyek ini sebagai bagian dari Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Memulai pengerjaan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penurunan kabel udara di sepanjang jalur Senopati, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/11).
Baca juga : PLN ICON Plus Bongkar Kabel Semrawut di Jakarta
Dilakukan oleh Heru Suwondo selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta serta Munjirin, Walikota Jakarta Selatan. Kemudian, direksi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) selaku BUMD turut mendampingi penataan SJUT.
Dalam upaya meningkatkan keamanan, penurunan kabel juga berfungsi sebagai efisiensi infrastruktur kota. Selain merusak estetika, kabel-kabel tersebut juga menimbulkan risiko kecelakaan dan kebakaran. Kemudian, dengan pemindahan kabel tersebut bisa memudahkan akses dalam pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur.
Menurut Anton Belnis, Koordinator Wilayah Jabodetabek Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyatakan bahwa jumlah kabel optik akan terus bertambah. Dalam mengatasi kabel yang menjuntai, Apjatel menempuhnya dengan cara grouping atau mengikat seluruh kabel menjadi satu ikatan.
Namun, solusi tersebut tidak bisa mereka pakai dalam waktu panjang. Hal itu mengingat kabel optik yang terus meningkat.
Pemprov DKI Jakarta menunjuk Jakpro untuk proyek SJUT
Upaya mewujudkan proyek SJUT, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk anak perusahaan BUMN Jakpro, PT JIP. Dalam penugasannya, mereka menangani pekerjaan sepanjang 115 kilometer di Jakara Selatan dan Jakarta Timur. Sementara Sarana Jaya bertugas untuk mengerjakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total panjang ruas jalan 100 kilometer.
Meski sudah melakukan penunjukan, implementasi pengerjaan projek SJUT ini masih belum terlihat. Menurut direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi sudah seharusnya pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur SJUT. Hal ini demi menjamin berlangsungnya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Startup Kembangkan Drone Bawah Air Nirkabel Pertama di dunia
“Jika merujuk pasal 28F UUD 1945, negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah,” kata Ahmad Redi.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.