News  

Pemodal Tambang Ilegal di IKN Tahura Bukit Soeharto Segera Disidangkan, Negara Rugi Hingga Rp1 Triliun

Penebangan Ilegal IKN

Milenianews.com, Jakarta – Upaya negara menjaga kawasan hutan konservasi kembali ditegaskan lewat proses hukum terhadap aktor utama penambangan batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Kawasan yang berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) ini selama ini berfungsi sebagai benteng ekologis, namun justru dirusak oleh aktivitas tambang tanpa izin.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal Capai Rp300 Triliun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan bahwa tersangka berinisial MH, yang berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab tambang ilegal tersebut, segera menjalani proses persidangan. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa berkas perkara MH telah dinyatakan lengkap dan resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. “Pengakhiran penyidikan terhadap MH ini menjadi bukti keseriusan kami dalam membongkar jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. Kolaborasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sangat menentukan penyelesaian kasus ini,” ujar Leonardo (2/1).

Kasus lama kembali dibuka demi menjerat aktor di balik layar

Kasus ini bukan perkara baru. Proses hukum terhadap MH merupakan pengembangan dari operasi penindakan yang dilakukan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada Februari 2022. Saat itu, petugas menangkap empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT yang tengah melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Aktivitas ilegal tersebut berlangsung di area green belt Waduk Samboja, wilayah hijau yang kini masuk dalam delineasi IKN. Kawasan ini memiliki peran vital sebagai penyangga lingkungan, sehingga segala bentuk eksploitasi tanpa izin dinilai berisiko besar terhadap ekosistem. Dalam pelimpahan perkara MH, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa empat unit ekskavator kepada kejaksaan pada Senin (29/12).

Atas perbuatannya, MH terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman ini menjadi sinyal tegas bahwa kejahatan kehutanan, khususnya di kawasan konservasi, tidak lagi dipandang sebelah mata.

Penegakan hukum di kawasan IKN akan terus dikawal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terlebih kawasan tersebut kini masuk wilayah strategis nasional. “Penegakan hukum harus berjalan berkelanjutan agar memberikan efek jera dan melindungi hutan dari kerusakan lingkungan,” tegas Dwi (29/12).

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Pidie, Aceh Digrebek Polisi

Ia juga mengungkapkan bahwa dampak penambangan ilegal di kawasan tersebut tidak main-main. Kerugian negara akibat aktivitas tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai Rp1 triliun, mencakup hilangnya potensi pendapatan negara sekaligus kerusakan sumber daya alam. “Kami percaya penegakan hukum kehutanan akan semakin kuat dan efektif untuk menghadapi kejahatan kehutanan yang makin kompleks,” ujar Dwi (29/12).

Dengan masuknya perkara ini ke tahap persidangan, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kawasan konservasi dan memastikan pembangunan IKN tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *