Milenianews.com, Bogor – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan PT Guna Karya Nusantara atas kepemilikan Plaza Bogor untuk mendukung Peninjauan Kembali (PK). Status tempat tersebut sekarang sepenuhnya milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, Pemkot Bogor saat ini sedang mengajukan eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Setelahnya akan ada lelang untuk menentukan siapa yang akan merobohkan tempat tersebut.
Baca juga: Plaza Bogor di Renovasi, Ratusan Pedagang Minggir Dulu
Kota Bogor akan menjadi satu-satunya kota di dunia yang mempunyai dua kebun raya
Menurut Dedie, Plaza Bogor nantinya akan dijadikan bangunan pendukung Kebun Raya Bogor (KRB). Itu artinya, Kota Bogor akan menjadi satu-satunya kota di dunia yang mempunyai dua kebun raya.
“Kita saat ini punya Kebun Raya eksisting yang akan diusulkan ke UNESCO untuk jadi World Heritage Site. Nantinya, Cifor (Center for International Forestry Research) akan diusulkan menjadi Kebun Raya,” kata Dedie A. Rachim.
Maka untuk menunjang Kebun Raya Bogora, katanya, harus ada fasilitas pendukungnya. Ini termasuk tempat parkir, jembatan, hotel, pasar suvenir dan bahkan ruang konferensi.
“Jadi kedepannya Festival Kebun Raya dunia bisa dilaksanakan di Kota Bogor. Sebab, Kota Bogor tak punya potensi yang banyak di bidang pariwisata,” katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi dan Kota Bogor Bekerja Sama Atasi Masalah Lingkungan
Dedie mengatakan, Plaza Bogor sendiri masih di kelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Sebab, PPJ tidak bisa mengandalkan sumber pendapatan dari retribusi dan service charge.
Sementara itu, Dirjen Perumda PPJ, Muzakkiri mengatakan, pihaknya sedang bersiap menggelar lelang untuk merobohkan Lapangan Bogor.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.