Pemerintah Tegaskan Aturan Penamaan Lewat Permendagri 73/2022, Wajib Diketahui Orang Tua Zaman Now

Pemerintah Tegaskan Aturan Penamaan Lewat Permendagri 73/2022, Wajib Diketahui Orang Tua Zaman Now

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan aturan terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, masyarakat diimbau untuk memberikan nama yang minimal dua kata, tidak bermakna negatif, dan tidak menggunakan simbol atau angka.

Baca juga: Melalui BSKDN, Kemendagri Persiapkan Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah 

Nama sulit dibaca dan aneh tak lagi diterima

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, “Pemberian nama harus mematuhi asas kesopanan dan norma budaya. Nama yang aneh-aneh, sulit dibaca, atau bisa menimbulkan multitafsir tidak diperbolehkan,” ujarnya dalam siaran pers.

Aturan ini berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam proses pencatatan nama pada akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.

Permendagri Nomor 73 telah diundangkan sejak April 2022. Namun, pemerintah kembali menyosialisasikannya secara aktif sejak Juli 2025 karena masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya ketentuan tersebut.

Menghindari nama menjadi masalah di masa depan

Pemerintah menilai penambahan aturan ini penting untuk:

  • Memudahkan proses administratif, termasuk pembuatan paspor, ijazah, email, dan sistem digital lainnya;
  • Menghindari potensi ejekan atau diskriminasi terhadap anak akibat nama yang dianggap tidak lazim;
  • Menyesuaikan dengan sistem pencatatan internasional yang umumnya mengenal nama depan dan nama belakang.

Zudan menambahkan, “Nama adalah doa, identitas, dan bagian dari hak anak untuk mendapatkan kehidupan sosial yang sehat. Jangan sampai nama menjadi bahan candaan seumur hidup.”

Nama satu kata masih boleh tapi tidak dianjurkan

Aturan ini menganjurkan warga untuk menggunakan nama minimal dua kata. Nama yang hanya satu kata masih bisa diterima jika pemohon tetap menginginkannya. Selain itu, nama tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau gelar (seperti Dr., H., atau Hj.) dalam akta kelahiran. Gelar masih bisa dicantumkan di KK atau KTP, tapi harus dalam bentuk singkatan. Jumlah karakter nama juga dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi.

Aturan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian warga menyambut baik karena memberikan arah dan kepastian dalam pemberian nama. Namun, tak sedikit pula yang merasa kecewa karena merasa kebebasan dalam memberi nama menjadi terbatas.

Sementara itu, ada pula yang melihat sisi positif dari aturan ini. “Saya malah jadi makin hati-hati dan serius dalam menyiapkan nama anak. Supaya unik, tapi tetap sesuai aturan,” kata Rina, seorang calon ibu muda di Surabaya.

Dinas Dukcapil di berbagai kota kini gencar menyebarkan informasi melalui media sosial, laman resmi, dan layanan tatap muka di kelurahan untuk memastikan aturan ini dipahami oleh masyarakat luas.

Baca juga: Kemendagri Kirim Surat Edaran Mudik ke Pimpinan Daerah 

Kini, memilih nama bukan sekadar soal keunikan, tapi juga soal legalitas dan masa depan. Jangan sampai nama yang terdengar lucu hari ini jadi masalah administratif di kemudian hari. Yuk, pikirkan matang-matang sebelum menuliskan nama anak di akta kelahiran!

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *