News  

Pemerintah Pertahankan Kemudahan PPN

PPN

Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut dinyatakan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP-49/2022).

“Kami tegaskan bahwa aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini tetap mempertahankan sepenuhnya kemudahan PPN yang saat ini berlaku,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

Baca juga : GoBiz Dukung dan Kembangkan Digitalisasi UMKM

Kemudahan perpajakkan tersebut, antara lain objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya bebas dari pengenaan PPN. Selain itu juga, objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN.

Ketentuan lainnya, untuk barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Barang dan jasa tersebut seperti kebutuhan pokok, gula konsumsi, berbagai pelayanan jasa, hasil minyak bumi, pertambangan dan emas batangan selain untuk kepentingan devisa negara.

Neil juga mengatakan bahwa atas kemudahan ini kedepannya akan terus dievaluasi oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022. Namun, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.

Baca juga : 4 Manfaat Perpajakan di Dana Pensiun, Seberapa Penting?

Setelah PP ini berlaku, PP-146/2000 s.t.d.d. PP-38/2003, PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020, PP-40/2015 s.t.d.d. PP-58/2021, dan PP-50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Akan tetapi, peraturan pelaksanaan dari PP-PP yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,” pungkas Neil.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *