Milenianews.com, Jakarta – Pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diberlakukan pemerintah Indonesia pada Selasa (15/9). Pemblokiran tersebut berlaku untuk perangkat jenis ponsel, laptop dan tablet (HKT).
“Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR tidak akan mendapat layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler,” kata pemerintah dikutip Antara, Rabu (16/9).
Baca Juga : Uji Coba Pemblokiran IMEI Oleh Kominfo Akan Dimulai Februari Mendatang
Cara cek IMEI perangkat yang baru beli
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli perangkat HKT agar dulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Masyarakat juga diminta untuk melakukan uji coba perangkat dengan memasukkan SIM card untuk memastikan bahwa perangkat mendapatkan sinyal dari operator. Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.
Baca Juga : Kominfo berikan Notifikasi IMEI yang Terdaftar lewat SMS
Selain itu, pemerintah juga mengatakan bahwa pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Setelah itu, daftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau download Aplikasi Mobile Beacukai yang bisa diunduh di PlayStore. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. (Rifqi Firdaus)