Milenianews.com, Jakarta – Kasus gagal ginjal akut pada anak masih terus dilakukan pengupayaan penuntasannya, oleh tim pencari fakta. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (21/12).
Dalam pernyataannya, Mufti menjelaskan bahwa tim pencari fakta memberikan 3 rekomendasi agar kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Pertama, harus ada audit total forensik terkait dengan regulasi industri farmasi dari hulu ke hilir.
Baca juga : Baznas Gelar Kampung Ramadhan Untuk Daerah Bencana
Kemudian pada poin kedua, Mufti menjelaskan pentingnya pemberian santunan bagi para korban karena belum selesainya kasus ini akibat tidak adanya empati dari pemerintah maupun pelaku usaha.
“Sementara kasus gagal ginjal akut ini masih belum selesai hingga hari ini. Kami masih memantau belum ada santunan. Sedikit empati yang baik dari pemerintah maupun pelaku usaha,” ujar Mufti.
Pada poin ketiga, panitia khusus (pansus) DPR harap segera bertindak karena ini menyangkut masalah krusial. Mufti menjelaskan, akan terus mendampingi serta memberikan keamanan dan keselamatan bagi para korban.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim resmi membentuk tim pencari fakta atas kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak tahun 2022.
“Nantinya, tim gabungan ini akan mencari penyebab terjadinya gagal ginjal akut antipika pada anak serta memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca juga : 3 Ribu Ustaz akan dapat Bantuan dari Kemenag dan Baznas
Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan sampai 30 November 2022. Kemudian tim pencari fakta mencari data dari korban dan melakukan analisis data korban baik berupa korban jiwa dan material.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.