News  

Imbas PPN Naik, Pemerintah Berikan Potongan Harga 50 Persen Untuk Listrik

Menteri Keuangan SriMulyani
Menteri Keuangan SriMulyani

Milenianews.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan program diskon listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat menyusul kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Demi mendukung rumah tangga, kami menyediakan insentif berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari, khusus untuk pelanggan dengan daya 2. 200 watt ke bawah,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pekan lalu.

Baca juga: Pajak 12% Barang Mewah, Kalangan Atas Cenderung Akan Beli Barang dari Luar Negeri

97 persen dari pelanggan PLN dapat potongan ini

Pemberian insentif dalam bentuk diskon tarif listrik sebesar 50 persen berdampak positif bagi 81,4 juta rumah, yang setara dengan 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Nilai insentif PPN yang di berikan oleh pemerintah untuk diskon ini mencapai Rp.12,1 triliun.

Sri Mulyani, menjelaskan bahwa untuk air bersih, tidak ada PPN yang dibebankan, dengan nilai mencapai Rp.2 triliun.

Sementara itu, bagi pelanggan PLN dengan daya 3. 500 hingga 6. 600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. Dalam acara tersebut, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, juga hadir dan mengungkapkan rasa terima kasih atas diskon sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

“Tentu saja ini merupakan berkah, karena dapat mengurangi beban bagi saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” ungkapnya.

PLN juga memberikan apresiasi terhadap penerapan PPN yang di kenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN dengan daya di atas 6. 600 VA.

“PPN untuk tarif listrik hanya di kenakan kepada pelanggan rumah tangga kami, yaitu pelanggan yang termasuk dalam desil terkaya dalam struktur pelanggan kami,” jelas Darmawan.

Lebih lanjut, Darmawan menegaskan bahwa PLN siap untuk melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian bagi pelanggan yang terpengaruh oleh diskon listrik sebesar 50 persen.

Baca juga: Sembako dan Pendidikan Akan Dikenai PPN

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penetapan PPN tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski demikian, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *