Milenianews.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berencana mengumumkan besaran kenaikkan upah minimum 2023 pada 21 November 2022 mendatang.
Formula kenaikkan tersebut akan menyesuaikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Saat ini, pemerintah akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III, sebagai formula penetapan upah minimum.
Baca Juga : Kota Pencari Upah
“Upah minimum masih menunggu kabar dari gubernur. Namun angka dari upah minimum basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, pada Senin (7/11) lalu.
Ia melihat upah minimum 2023 bisa lebih baik dari 2022. Pasalnya, perkembangan ekonomi pada kuartal III, masih tetap tumbuh stabil di level 5%.
“Dengan kuartal III yang tumbuh baik 5,72% ini, tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Untuk tau teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menambahkan, formula upah minimum provinsi akan diserahkan oleh gubernur masing-masing daerah.
“Sesuai dengan peraturan, Insya Allah pada 21 November 2022 Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi. Dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh Gubernur pada tanggal 30 (November 2022) nanti,” kata Indah.
Baca Juga : Luar Biasa ! Gaji Awal Untuk Lulusan Sistem Informasi Sampai Segini?
Sayangnya ia tidak merinci besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut. Penetapan UMP 2023 diumumkan pada 21 November, dan untuk UMK akan diumumkan 30 November ini.(Reporter2/RTU)
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.