Milenianews.com, Jakarta – Pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks terancam denda hingga Rp.1 miliar. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate mengatakan, tindakan tersebut karena telah melanggar hukum.
Terlebih seperti situasi sekarang ini, informasi unvalid mengenai Covid-19 banyak tersebar.
“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks merupakan tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp.1 miliar,” katanya di Graha BNPB, Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (18/4).
Baca Juga : Efek Samping Konsumsi Obat Steroid bagi Pasien Corona
Kasus Hoaks yang ditemukan Kominfo hampir 1000 kasus
UU ITE Nomor 11 tahun 2018, telah mengatur sanksi tersebut. Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp.1 miliar.
Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian, telah menangkap 89 tersangka sampai saat ini. Sebanyak 14 pelaku sudah ditahan dan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Isu hoaks yang sudah ditemukan sebanyak 554 isu terkait Covid-19. Isu tersebut tersebar di berbagai platform media digital, Facebook, Instagram, Twitter atau YouTube.
“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” sambungnya.
Baca Juga : AS minta Akses untuk Selidiki Laboratorium Wuhan
Tindakan take down atau pemblokiran telah dilakukan terhadap 893 isu hoaks. Dengan rincian 681 di Facebook, 4 di Instagram, 204 di Twitter dan 4 di YouTube.
Sedangkan yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu, teridir dari 162 Facebook, 6 di Instagram, 146 di Twitter dan 2 di YouTube. (Ikok)