Milenianews.com, Sleman – Pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, berinisial IYA menjadi tersangka dan telah ditahan di Mapolda DIY.
IYA diduga telah lalai dan mengakibatkan 10 siswa tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam kegiatan susur Sungai Sempor di Desa Donokerto, Sleman, DIY, Jumat (21/2).
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, mengatakan, IYA merupakan seorang pembina Pramuka. “Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama. Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih dan paham tentang manajemen bahaya,” katanya dikutip Kompas.com, Senin (24/2).
Baca Juga : WHO Mencatat, Setiap Satu Detik Satu Orang Bunuh Diri
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, IYA juga sebagai penggagas acara tersebut. Namun, saat itu, IYA tidak sedang berada di lokasi insiden itu terjadi.
Atas perbuatannya, IYA terancam hukuman penjara 5 tahun. Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Dalam insiden yang melibatkan ratusan siswa SMP tersebut, IYA dianggap tak memahami manajemen risiko. Sementara, keahlian tersebut, harus dimiliki seorang pembina Pramuka.
“Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga,” katanya.
Sempat Diperingatkan Warga
Jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 siswa sementara pembina yang turun hanya 6 orang. Selain itu, IYA juga tak mendengarkan peringatan warga sekitar, tapi peringatan tersebut tidak digubris IYA.
Bahkan, IYA malah menjawab peringatan tersebut dengan kata-kata yang tidak enak. “Katanya, enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan, kata kakak pembinanya,” kata Tita, salah satu siswi SMPN 1 Turi Sleman.
Baca Juga : Awal Bulan Rajab Jatuh pada Selasa 25 Februari 2020
Sampai saat ini, Polda DIY sudah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial IYA.
Jumlah korban pun masih memungkinkan untuk bertamabah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan pihak kepolisian. (Ikok)