News  

Pelaku Penipuan QRIS di Masjid Ternyata Mantan Pegawai Bank BUMN

Kotak Amal qris

Milenianews.com, Jakarta – Mohammad Iman Mahlil, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan barcode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) pada kotak amal masjid di kawasan Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki latar belakang sebagai mantan pegawai bank pemerintah.

“Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN,” ucap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).

Baca juga : BI Blokir Pengguna QRIS Penipu Kotak Amal Masjid

Meski demikian, pengembangan kasus tetap dilakukan oleh penyidik. Termasuk mengungkap motif Iman melakukan penipuan ini.

“Masih kita kembangkan dan pendalaman,” jelas Auliansyah.

Para pelaku melakukan kejahatannya di 38 masjid dan musala yang berbeda. Sejak Maret, ia bahkan sudah mencetak stiker dengan kode QRIS.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mohammad Iman Mahlil sebagai tersangka dalam kasus penggantian QRIS pada kotak amal di beberapa masjid ini. Keputusan ini di ambil setelah mendengar kasus tersebut.

“Yang bersangkutan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya.

Baca juga : Awas Modus Penipuan Baru, Ubah Barcode QRIS di Kotak Amal Masjid Jadi Miliki Pribadi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iman pun ditangkap. Penyidik ​​menangkapnya di kawasan Kebayora Lama. Atas perbuatannya, Iman di kenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. Iman terancam pidana di atas 5 tahun penjara.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *