News  

Alasan Pabrik Garmen di Tasikmalaya Belum Bayar Gaji Ribuan Karyawannya

demo pabrik tasikmalaya

Milenianews.com, Tasikmalaya – Ribuan karyawan salah satu pabrik di Tasikmalaya, demo besar-besaran menuntut pabrik tempat kerjanya sendiri. Pasalnya, mereka mengaku belum mendapat gaji dari perusahaan, imbas dari adanya masalah internal perusahaan.

Buntut dari hal tersebut, para karyawan juga menggeruduk kantor Bupati Tasikmalaya, Kecamatan Singaparna, Kab. Tasikmalaya, Senin (16/10). Menuntut pemerintah bisa menjadi fasilitator terhadap perusahaan untuk mengembalikan hak-hak mereka.

Baca juga : Pentingnya Training Karyawan untuk Meningkatkan Produktivitas Perusahaan

Menurut Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI ‘92) Provinsi Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengatakan, adanya konflik internal di PT Teodore Pan Garmino, menjadikan karyawan mereka kena dampaknya.

“Kalau perusahaan bilang ini konflik internal. Jadi artinya, konflik yang seharusnya tidak berdampak terhadap nasib kaum buruh yang bekerja di PT Teodore Pan Garmindo. Tapi, mungkin karena masing-masing punya ego yang tinggi, sehingga berdampak pada keberlangsungan kerja di perusahaan,” katanya, mengutip dari Tribun Priangan, Selasa (17/10).

Akhirnya, upah buruh bulan September yang seharusnya mereka terima tanggal 10 Oktober lalu, belum terbayarkan. “Semoga bapak Bupati, Ketua DPRD, Pihak Kepolisian bisa menjadi fasilitator dalam menyelesaikan kejadian ini,” jelasnya.

Dalam aksi demo tersebut, para karyawan menuntut 3 hal kepada pihak perusahaan :

  1. Segera bayarkan upah karyawan buruh untuk bulan September
  2. Berikan kepastian terhadap kepastian kerja karyawan
  3. Menuntut dikembalikannya karyawan-karyawan yang kena PHK karena konflik internal tersebut

Sementara itu, tim kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT Teodore Pan Garmindo, Analisman Gea mengatakan, permasalahan tersebut karena adanya konflik internal.

Baca juga : Netflix PHK 300 Karyawan Akibat Krisis Pelanggan

Seharusnya PT Teodore Pan Garmindo mengirim pakaian jadi milik pihak ketiga kepada pemiliknya pada 22 September 2023 lalu, tapi tidak bisa. Jadi tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini berlarut-larut, maka pemilik barang akan menuntut balik. Menurutnya, tindakan tersebut berdampak terhadap ribuan karyawan karena terganggunya arus kas.

“Dirut PT Teodore Pan Garmindo sudah berjanji, jika barang itu keluar, maka dalam waktu 24 jam paling lambat perseroan bisa menunaikan kewajibannya kepada karyawan. Jadi, saat ini sedang fokus akan nasib karyawan,” kata dia.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *