Milenianews.com, Jakarta – Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) resmi meluncurkan Merdeka Belajar Episode 22, Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada Rabu (7/9).
Program tersebut akan menjadi langkah awal dari penerapan skema seleksi masuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri) terbaru.
Baca Juga : Nadiem Makarim Perjuangkan Hak-hak Guru Honorer
Seleksi tersebut untuk memastikan terjadinya transformasi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi.
Terdapat sejumlah prinsip perubahan, antara lain mendorong siswa untuk berfokus pada penalaran, bukan untuk fokus kepada pemadatan materi. Mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik.
Mengutip dari akun Instagram Kemendikbud Ristek, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, “Saya percaya ini adalah langkah penting dalam menciptakan terobosan bagi pemajuan kualitas pendidikan Indonesia yang lebih adil dan transparan”.
3 Skema yang akan berlaku pada penerimaan mahasiswa baru PTN tahun depan
Seleksi nasional berdasarkan prestasi
Seleksi ini akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di tingkat pendidikan menengah.
Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
“Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat,” ujar Mendikbud Ristek.
Seleksi nasional berdasarkan tes
Tidak akan ada lagi tes mata pelajaran seperti di SBMPTN. Peserta tes hanya akan diuji dengan tes skolastik yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Literasi dalam Bahasa Inggris.
Seleksi secara mandiri
Tata cara seleksi mandiri masih diatur oleh masing-masing PTN. Namun perubahan tahun depannya itu, lebih kepada unsur transparansi dan dilarang berkaitan dengan tujuan komersial.
Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan:
- Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas.
- Metode penilaian calon mahasiswa, yaitu tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi. Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Baca Juga : Nadiem Makarim: Risiko PJJ sangat Berbahaya
Indonesia hanya bisa melompat ke masa depan dengan pendidikan yang adil, inklusif, holistik, dan mendorong perkembangan minat dan bakat peserta didik dari jenjang pendidikan dasar sampai tinggi.(Reporter 8/LL)
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.