Milenianews.com, Jakarta – Seluruh kantor Pemerintah, BUMN dan Swasta di Jabodetabek wajib membagi jam kerja karyawannya menjadi dua shift. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja di wilayah Jabodetabek.
Tentunya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan pengguna transportasi umum. Penumpukkan penumpang biasa terjadi di jam keberangkatan mulai pukul 05.30 WIB hingga 06.30 WIB setiap harinya.
Baca Juga : Tingkat Penularan Pandemi di Surabaya Diprediksi Sulit Turun
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19 mengatakan padatnya pengguna transportasi umum terjadi pada jam masuk kerja tidak dapat dihindarkan, meski Pemerintah sudah mensosialisasikan Physical Distancing bagi masyarakat pengguna transportasi umum.
“Berdasarkan data yang diterima setiap harinya pada jam kerja lebih dari 75% penumpang KRL merupakan pekerja. Dan mereka hampir bersamaan berangkat pada pukul 05.30-06.30 WIB,” kata Yuri, Minggu (14/6).
Kantor Pemerintah, BUMN dan perusahaan Swasta membagi menjadi dua shift jam kerja dengan asumsi tetap bekerja selama delapan jam. Dengan aturan shift pertama masuk pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00-15.30 WIB. Aturan shift kedua masuk pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00-18.30 WIB.
Baca Juga : Usai PSBB Gubernur Anies akan Terapkan PSBL di 62 Zona Merah Jakarta
“Kepadatan penumpang terjadi pada jam berangkat kerja di pagi hari dan ini beresiko menjadi media penularan COVID-19, dengan pembagian dua gelombang jam masuk kerja,” ujar Yuri.
Meskipun demikian perusahaan tetap wajib beri kelonggaran pada karyawan yang berisiko tinggi untuk tetap melakukan Work From Home (WFH) dikarenakan memiliki penyakit penyerta seperti tekanan darah tinggi, diabetes, penyakit paru atau sudah lanjut usia. (Umi)