Milenianews.com, Serdang Bedagai – Indra Darma (Acong) menghina Islam karena cintanya bertepuk sebelah tangan. Acong (23) mengungkapkan hal tersebut di akun media sosialnya.
Atas tulisan yang ia buat, Polres Serdang Bedagai menangkap Acong di kediamannya.
Baca Juga : Cerita Inspiratif : Biker Cantik asal Kanada menjadi Mualaf setelah Melakukan Tour dengan Motornya
Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, tersangka melalui akun Facebook nya, dengan nama Sungkokong, menyebut Agama Islam dengan kata-kata kotor.
Acong merupakan warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka mendapat ancaman hukuman 5-6 tahun penjara karena menghina Islam
Motif tersangka karena cinta ditolak. Sang wanita, kekasih Acong lebih memilih pria yang menganut keyakinan yang sama dengannya.
“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Namun si perempuan justru memilih teman dekatnya yang seagama,” katanya, mengutip Kumparan, Senin (22/2).
Acong kesal, lalu membuat postingan yang salah tentang Islam. Alhasil, postingannya itu, membuat masyarakat resah. Sehingga masyarakat melaporkan Acong ke polisi.
Robin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan postingan tersangka. Juga untuk mempercayakan kasus ini ke pihak yang berwajib.
“Masyarakat jangan terprovokasi dan tetap menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” ujar Robin.
Saat ini, tersangka sudah ada di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Hagia Shopia dijadikan Masjid: Warga Yunani Bakar Bendera Turki, Presidennya sebut Penghinaan
Atas ulahnya itu, Acong terjerat kasus Pasal 28 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2016, tentang UU ITE subsider Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama.
Ancaman hukumannya bisa 5-6 tahun penjara.(Rifqi Firdaus)








Bentuk kebodohan
Hedehhh manusia ini,, 🤦
Ada-ada aja orang ini
Kelakuan ada2 aja
Ingat jangan terprovokasi postingan postingan seperti itu. Bijak dalam bersosial media teman.
Sebelum bertindak ingat resiko yang akan di dapat.. Apalagi sekarang sudah ada undang-undangnya, jdi lebih berhati-hati dalam penggunakan media sosial 👍
Fitnah dimanaa mana ya sekarang, tanda akhir zamannn🥺
ancaman hukuman 5-6 tahun penjara di dunia, belum lagi hukuman di akhirat nanti. Nauzubillah
syukur dijauhin sama yg kaya gitu ya, aneh amat orangnya.
Hanya Gara-gara cinta menghina islam..
Masih banyak perempuan di luar sana bro.
Miris sekali hidupnya