Mendikbud Luncurkan Bantuan Upah Rp.1,8 juta untuk Tenaga Pendidik, Cek Kriteria Penerimanya Disini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kemendikbud

Milenianews.com, Jakarta – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pengajar sudah diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, pada Selasa (17/11) silam. Besaran jumlahnya sebesar Rp. 1,8 juta untuk sekitar 2 juta orang tenaga pendidik.

Semua tenaga pendidik mulai dari guru PAUD, sampai dosen akan mendapatkan BSU tersebut. “Dosen, guru non-PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi, serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU,” ujar Nadiem mengutip Kompas.com, Kamis (19/11).

Baca Juga : Kemendikbud akan Upayakan Kuota Data Gratis untuk Mahasiswa selama PJJ

Pemberian BSU ini, juga termasuk untuk dosen pada perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sebanyak 162.277 dosen, sedangkan guru sebanyak 1.634.832, serta 237.623 tenaga pendidik lainnya sebagai rinciannya. Namun tidak berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil.

“Ini termasuk swasta, mereka berhak mendapat bantuan pemerintah, termasuk 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi,” ujar Nadiem.

Sementara itu, tujuan pemberian BSU ini, untuk membantu tenaga honorer yang mengalami tekanan saat kondisi pandemi seperti ini. Terutama para guru.

Pandemi Covid-19 memang menghambat semua sektor juga dari pendidikan. Namun tenaga pendidik harus tetap bisa memberi pengajaran. Mereka juga menghadapi beragam gejolak dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk data yang Kemendikbud ambil, mereka yang sudah terdaftar pada Dapodik dan PPDikti. Anggaran yang pemerintah sediakan sebanyak Rp. 3,66 triliun untuk program BSU ini. Pemberian bantuan dari pemerintah ini, akan tersalurkan sebanyak satu kali dengan nominal  Rp.1,8 juta. Namun ada syarat yang menjadi kriteria penerima BSU ini.

Kriteria untuk penerima layak BSU Mendikbud ini. Antara lain :

1. Berpenghasilan dibawah Rp. 5 juta per bulan.
2. Warga Negara Indonesia.
3. Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker.
4. Tidak menerima bantuan semi-bansos, yakni Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Agar penyaluran transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk setiap penerima BSU. Namun sebelumnya, PTK harus mengecek dulu informasi rekening pada laman GTK atau Pangkalan Data Dikti.

Link GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan link Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Lalu siapkan dokumen pencairan BSU seperti:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa anda unduh dari info GTK dan PPDikti dengan tanda tangan diatas materai.

Baca Juga : Mahasiswa Universitas Nusa Mandiri lolos KBMI Kemendikbud 2020

Setelah persyaratan lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen tersebut.(Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *