Milenianews.com, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permintaannya untuk tidak memangkas masa jabatannya sebagai wali kota. Dengan begitu, Masa Jabatan Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor secara resmi kembali ke jadwal normal yakni hingga April 2024.
“Hari ini Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan para pemimpin daerah kita yang menuntut agar masa jabatannya tidak dipangkas. Artinya adalah pembatalan pengurangan masa jabatan para pemimpin daerah dan kembali lagi ke masa jabatannya. Ke jadwal normal, dan layanan akan kami lanjutkan hingga akhir tahun 2024,” kata Bima Arya dalam rilis yang diterima milenianews.com, Jumat (22/12).
Baca Juga: Kualitas Taman Alun-alun Bogor Memburuk, Bima: Tahun Depan Akan Hancur
Masa Jabatan Bima Arya Hingga 20 April 2024
Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan yang tertinggi dan final. Sehingga, Bima Arya mempunyai kepastian hukum menjabat sebagai Direktur Wilayah Kota Bogor hingga akhir masa jabatannya pada 20 April 2024.
Sementara itu, persidangan putusan Mahkamah Konstitusi yang dihadiri perwakilan dari unsur pemerintah, semestinya dapat langsung dieksekusi. Dalam artian, dengan hal tersebut nantinya tidak akan ada proses penunjukan Pj untuk Wali Kota Bogor.
“Total berdasarkan catatan kami hampir 50 kepala daerah gubernur dan wali kota yang akan bertugas sampai di ujung. Jadi, ini berarti mengembalikan hak warga untuk memastikan kepala daerah bertugas sampai di ujung masa jabatan,” ucapnya.
“Dan saya menghimbau kepada seluruh pimpinan daerah yang menjabat hingga tahun 2024 untuk terus berupaya, mengabdi kepada warga, memberikan yang terbaik kepada warga hingga akhir masa jabatannya, hingga keringat terakhir. Sehingga, kita bisa memberikan yang terbaik dalam melayani warga sesuai janji kampanye,” lanjutnya.
Baca Juga : SD Bina Insani Tampil Memukau di Munaslub APEKSI 2023 Bogor
Saat ditanya alasan Mahkamah Konstitusi menerima perkaranya, Bima Arya menjelaskan, hal itu karena tidak mengganggu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak. Namun, Mahkamah Konstitusi mencatat masa jabatan paling lama 5 tahun, kecuali paling lama satu bulan sebelum pemungutan suara pada Pilkada Serentak.
“Saya masih akan memastikan Alun-alun gak semrawut, memastikan sampah-sampah diangkut. Saya pun masih akan ada turun di tengah warga supaya aspirasi untuk Musrembang didengar, diakomodir dan direncanakan. Sehingga, saya bisa memberikan yang terbaik untuk warga Bogor,” tandasnya.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.