Milenianews.com, Jakarta – Pandemi Covid-19 yang melanda, membuat semuanya tersendat. Bahkan aturan libur panjang pun harus menjadi pertimbangan guna memupus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpendek atau meniadakan libur panjang Natal dan tahun baru. Hal tersebut tentunya dilihat dari angka perkembangan kasus positif sampai pekan depan.
Baca Juga : Pemerintah menambah Jatah Cuti Bersama 2020
Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, perkembangan tersebut sebagai evaluasi dari libur panjang Maulid Nabi akhir bulan silam. “Apakah memang memicu kenaikan kasus atau memang masyarakat sudah semakin baik dalam menerapkan liburan aman tanpa kerumunan,” katanya mengutip dari Batampos.co.id, Rabu (18/11).
Jika ada peningkatan kasus, namun masih bisa terkendali, libur akhir tahun bisa tetap ada. Sebaliknya, jika tidak, maka akan merekomendasikan untuk diperpendek atau tidak ada sama sekali.
“Tapi, apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus–September lalu, tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Sementara menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan belum ada rencana tersebut.
Hari libur natal dan tahun baru, berlaku dari cuti natal tanggal 24 Desember sampai 31 Desember 2020. Aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca Juga : Pemerintah menambah Jatah Cuti Bersama 2020
Tanggal merah saat akhir tahun mulai saat cuti Natal 24 Desember dan perayaan Natal pada esok harinya. Dengan tambahan dengan cuti bersama pada 28,29,30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pengalihan cuti bersama tersebut berlaku jika prediksi kasus telah menurun. Sehingga masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi setelah menahan diri di rumah beberapa bulan.(Rifqi Firdaus)