News  

Korupsi di saat Pandemi Corona, akan Dihukum Mati

Korupsi saat pandemi Corona terancam hukuman mati

Milenianews.com, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengingatkan tindak pidana korupsi saat kondisi darurat, seperti wabah COVID-19, dapat diancam dengan hukuman mati.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat (2) berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Baca Juga : Daftar Tempat Wisata di Jabodetabek yang Dibuka saat New Normal

“Korupsi dalam kondisi darurat bisa diperberat. Melakukan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat hukumannya bisa hukuman mati,” kata Aswanto dalam kuliah umum daring bertema “Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi COVID-19”, dikutip Antara, Selasa (9/6) kemarin.

Jumlah biaya penanganan Covid-19 digunakan untuk keperluan di bidang kesehatan

Ia juga menyebut, bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab mengontrol dan mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Yang nominalnya tidak sedikit, mencapai Rp. 677,2 triliun.

Meski sangat besar, ada juga keluhan mahalnya biaya tes swab yang harus dibayar sendiri. Menurutnya, semestinya anggaran besar itu termasuk dialokasikan untuk menentukan positif tidaknya seseorang karena akan berkaitan dengan tindakan yang akan diambil pemerintah.

Baca Juga : Gugus Tugas Umumkan Wilayah Zona Hijau dan Kuning Covid-19

“Saya juga tanda tanya mengapa kita yang harus bayar,” kata Aswanto.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, jumlah dana tersebut digunakan untuk bidang Kesehatan. Contohnya seperti belanja untuk penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. (Ikok)

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *