Milenianews.com, Bali – Pemerintah Provinsi Bali resmi menginstruksikan pembongkaran proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius oleh pihak investor. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam konferensi pers pada 23 November 2025 di Denpasar.
Dalam pernyataan resminya, Koster menegaskan bahwa pembangunan lift kaca tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan dan dinilai merusak nilai konservasi kawasan wisata ikonik itu. “Saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” ujar I Wayan Koster, pada Minggu (23/11).
Baca juga: 20 Tempat Liburan di Bali yang Cocok untuk Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah, proyek ini tercatat melakukan setidaknya lima pelanggaran besar, mulai dari tata ruang hingga izin lingkungan. Salah satu yang paling mencolok adalah ketiadaan izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut (KKPRL), padahal bagian konstruksi masuk ke area pesisir dan tebing yang tergolong kawasan sempadan dan wajib dilindungi.
Selain itu, proyek hanya memiliki dokumen UKL–UPL lokal, tanpa izin lingkungan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam sistem perizinan berbasis risiko. Pemerintah juga menyoroti fakta bahwa bangunan di lapangan tidak sesuai dengan izin awal yang hanya mencantumkan pembangunan loket tiket namun kenyataannya muncul lift kaca, jembatan layang, hingga rencana restoran di tebing. Pelanggaran itu dinilai berpotensi mengancam keamanan tebing dan mengubah keaslian visual Kelingking yang selama ini menjadi ikon wisata Bali.
Investor diberi tenggat enam bulan
Pemprov Bali memberi waktu enam bulan kepada investor untuk membongkar sendiri seluruh struktur lift kaca tersebut. Usai pembongkaran, investor diwajibkan memulihkan kondisi kawasan dan tata ruang dalam waktu tiga bulan berikutnya.
Koster menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil alih proses pembongkaran apabila investor tidak menjalankan kewajibannya. “Kegiatan investasi mendatang hendaknya didasari niat baik mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam dan kebudayaan, bukan berorientasi pada eksploitasi,” ujar Wayan Koster, pada Senin (24/11).
Baca juga: Akuarium Raksasa Berlin Pecah, 1.500 Ikan Mati
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga alam dan budaya Bali dari pembangunan yang dianggap merusak. Pemerintah menyatakan bahwa proyek pariwisata modern tetap dapat berjalan, namun harus mengikuti aturan tata ruang, perizinan lingkungan, dan prinsip keberlanjutan.
Keputusan pembongkaran lift kaca ini menjadi contoh upaya pemerintah dalam memastikan bahwa perkembangan pariwisata Bali tetap selaras dengan kelestarian lingkungan dan identitas budaya setempat.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.













