Milenianews.com, Jakarta – Angkutan barang dilarang melintas di jalan tol dan non tol saat arus mudik Lebaran 2023. Ada 5 kategori kendaraan yang tidak boleh melintas saat Lebaran 2023 untuk mengantisipasi kelancaran arus mudik.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Baca juga : BMKG : Waspada Cuaca Ekstrem Saat Mudik
Pembatasan ini berdasarkan peraturan bersama Dirjen Angkutan Darat Departemen Perhubungan, Dirjen Angkutan Jalan PUPR dan Dishub Polri.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam surat itu menyebutkan ada lima kategori kendaraan yang dilarang melintas pada masa liburan 2023.
“Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).
Adapun lima kategori kendaraan yang dilarang melintas saat Lebaran 2023 yaitu:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan kargo yang membawa minyak atau gas, transfer uang, ternak, pupuk, sepeda motor pulang pergi gratis, dan kebutuhan pokok.
“Pengangkutan barang yang dikecualikan harus disertai dengan surat muatan bersyarat yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang di angkut. Surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Tanda pengenal harus di tempel di kaca depan sebelah kiri truk pengangkut barang,” kata Hendro.
Baca juga : 5 Negara yang Punya Tradisi Mudik Selain Indonesia
Jadwal pembatasan
Peraturan lalu lintas musim pulang berlaku mulai Senin, 17 April 2023, pukul 16.00, hingga Jumat, 21 April 2023, pukul 12.00. Arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00, hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.