Milenianews.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengeluarkan Intruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI terkait pencegahan dan penanganan perundungan terhadap perserta didik di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kemenkes.
Peraturan tersebut tertuang pada HK.02.01/Menkes/1512/2003 yang resmi dikeluarkan pada Kamis (20/7) lalu.
Baca juga : Kemenkes Akan Tambah Fitur Kualitas Udara pada Aplikasi Satu Sehat
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bullying di lingkungan pendidikan kedokteran menjadi fenomena yang tak kunjung usai dari tahun ke tahun.
Padahal, aksi perundungan yang beralasan untuk membentuk karakter menimbulkan banyak kerugian bagi para korbanya.
“Dampak dari perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis ini berat sekali. Tidak hanya fisik, namun juga mental dan finansial,” tutur Menkes Budi mengutip dari DetikHealth, Senin (24/7).
Adapun Imenkes tersebut mengintruksikan sejumlah tindakan yang harus ditaati oleh direktur utama rumah sakit pendidikan untuk menciptakan situasi belajar mengajar yang kondusif.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan pengawasan, memberikan pendampingan bagi korban perundungan, hingga menjatuhkan sanksi kepada pelaku perundungan.
Sanksi yang diberikan berupa tiga tingkat, yakni ringan berupa teguran, sedang berupa skorsing dengan jangka waktu tiga bulan, hingga berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sementara itu, bagi peserta didik sanksi berat berupa dikembalikan kepada penyelenggara pendidik atau keluarga sebagai peserta didik.
Baca juga : Fakultas Hukum UI Berikan Sosialisasi Cyberbullying kepada Remaja di Kabupaten Kebumen
Kemenkes juga menyediakan website dan hotline di rumah sakit vertikal bagi para korban bullying. Sehingga korban yang berasal dari rumah satik vertikal Kemenkes bisa melaporkan kasus yang mereka alami.
Disebutkan, korban dapan melapor pada situs atau melalui nomor 0812-9979-9777 https:/perundungan.kemenkes.go.id/
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.