Milenianews.com, Papua – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua amankan uang senilai Rp 6,4 miliar yang berasal dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran Sub Bidang Re-Venue PON XX Papua.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse mengatakan, penyitaan uang dilakukan setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas Pra Peradilan yang dilayangkan RL, salah satu tersangka.
“Kejati Papua sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tesangka kasus dugaan penyalagunaan dan PON Papua yakni TR, RD, RL dan VP. Dari empat tersangka ini, salah satunya yakni RL mengajukan Pra Peradilan ke pengadilan Negeri Jayapura yang kemudian menggelar sidang dari tanggal 1 hingga 7 Oktober lalu, yang dimana menyatakan Kejati Papua yang menang sehingga kasusnya dilanjutkan,” katanya kepada media, pada Minggu (13/10).
Baca juga: TPP ASN Papua Kemungkinan Naik Di Tahun Depan
Sementara itu, Kasidik Kejati Papua, Dedi Sawaki menambahkan, uang tersebut disita dari salah satu Vendor (sponsorship) yang bekerja sama dengan bidang pemasaran, Sub Bidang Re Venue.
“Setelah disita, dana senilai Rp 6,4 miliar itu langsung diserahkan ke BNI Jayapura untuk disimpan sebagai barang bukti. Kejati Papua akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan dana PON Papua, serta tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tandasnya.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.