Milenianews.com, Jakarta – Italia kini membatasi warganya dalam penggunaan bahasa Inggris. Bahkan, warganya yang ketahuan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya terancam kena denda. Dendanya pun tak tanggung-tanggung, yakni bisa hingga 100 ribu euro atau yang setara dengan Rp 1,6 Miliar.
Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang baru yang disampaikan oleh anggota Dewan perwakilan Rakyat Prancis Fabio Rampelli. Di samping itu, Perdana Mentri Italia Giorgia Meloni pun ikut mendukung aturan baru tersebut.
Baca juga : Perubahan yang Terjadi Sekarang dan di Masa Depan Milik Mereka yang Paham Bahasa Inggris
RUU larangan berbahasa Inggris di Italia
Walaupun termasuk semua bahasa asing, aturan tersebut secara khusus mengarah pada Anglomania atau penggunaan bahasa Inggris yang mereka sebut merendahkan dan mempermalukan bahasa Italia. Di samping itu, saat ini Inggris juga sudah bukan bagian dari Uni Eropa.
Draft RUU itu mengharuskan pejabat untuk memiliki pengetahuan secara tertulis, lisan dan pengusaan bahasa Italia secara aktif. Selain itu, draft tersebut juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
“Ini bukan hanya masalah mode, seiring dengan berlalunya mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan,” sebagaimana rancangan undang-undang tersebut mengutip dari CNN, (3/4).
Baca juga : Punokawan Mendunia! Hermawan DKK Luncurkan Buku Barunya
Undang-undang tersebut berisi, Pasal 1 menjamin bahasa italia menjadi bahasa utama yang digunakan, bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing. Pasal 2 membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Apabila melanggar akan dikenakan denda antara 5 ribu euro dan 100 ribu euro.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.