Milenianews.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berdampak pada pengurangan produktivitas para pengemudi ojek online (ojol).
Bahwasanya, ojol tidak diperkenankan mengangkut penumpang dan hanya boleh mengambil orderan pengiriman barang atau pemesanan makanan saja.
Baca Juga : Tujuh Kegiatan Terlarang Selama PSBB di Jakarta
Namun, peraturan tersebut justru akan memperparah keadaan para driver, yang memang paling banyak mendapat penghasilan dari penumpang.
Akan tetapi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona, ojol boleh mengangkut penumpang. Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan, Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Artinya, mereka tak boleh membawa penumpang.
Tapi pada huruf (d) di pasal yang sama dijelaskan bahwa para driver bisa mengangkut penumpang asal memenuhi syarat.
Bunyi aturannya sebagai berikut, “Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan”.
Syarat ojol boleh membawa penumpang diantaranya :
- Aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
- Melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
- Menggunakan masker dan sarung tangan.
- Pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Berbeda dengan aturan yang dikeluarkan Gubernur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, “Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang”.
Pergub ini diterbitkan berdasarkan Permenkes No 9 Tahun 2020 yang juga melarang kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang.
Dilaporkan motorplusonline.com, belum ada pejabat yang bisa mengkonfirmasi terkait perbedaan kedua aturan tersebut.
Baca Juga : Jokowi Menargetkan tes PCR hingga 10 ribu per hari
Penerapan PSBB di wilayah episentrum penyebaran Corona di Jakarta, meluas sampai wilayah disekitarnya. Kemenkes telah menyetujui surat permintaan PSBB dari Ridwan Kamil untuk diterapkan di Jawa Barat.
Kemenkes pun telah menyetujui penerapan PSBB yang dikhususkan di wilayah Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. (Ikok)