News  

Ini Daftar Barang yang Bebas PPN 12% di Tahun 2025

Milenianews.com, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Namun, demi melindungi daya beli masyarakat, sejumlah barang dan jasa pokok dikecualikan dari kenaikan tarif tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah juga akan memberikan berbagai stimulus untuk mendukung masyarakat. Barang kebutuhan pokok dan jasa strategis yang bebas dari kenaikan PPN 12 persen diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tanpa memberatkan ekonomi rumah tangga.

Baca juga: Pajak 12% Barang Mewah, Kalangan Atas Cenderung Akan Beli Barang dari Luar Negeri

Barang dan jasa bebas kenaikan PPN 12 %

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020, barang-barang kebutuhan pokok yang bebas dari kenaikan PPN meliputi:

  • Beras
  • Tepung terigu
  • Daging (ayam ras dan sapi)
  • Ikan (bandeng, cakalang, kembung, tongkol, tuna)
  • Telur ayam ras
  • Minyak goreng
  • Cabai (hijau, merah, rawit)
  • Bawang merah

Selain barang pokok, beberapa jenis jasa juga bebas dari kenaikan tarif PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, antara lain:

  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesehatan medis
  • Jasa sosial
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa keuangan
  • Persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Sementara itu, barang strategis seperti listrik, air, serta jasa keuangan dan asuransi juga mendapatkan pembebasan PPN untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: Menonjol di Antara yang Terbaik! Cyber University Raih Bronze Winner Anugerah PDDikti 2024

Namun, untuk barang strategis tertentu seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen, dengan sisa 1 persen ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan daya beli masyarakat.

Dengan adanya daftar barang dan jasa yang bebas kenaikan PPN, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau di tengah upaya pemerintah memperkuat stabilitas ekonomi.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *