News  

DPW Juleha Provinsi Lampung Dikukuhkan, Ini Formatur Pengurusnya

Irwan Kelana
Pengurus DPW Juleha Provinsi Lampung bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Juleha Indonesia, Sabtu (2/3/2024). (Foto: Dok Juleha)

Milenianews.com, Bandar Lampung– Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) melantik Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Lampung masa bakti 2024 -2029 di Resto Musi Raya Bandara Lampung, Sabtu, 2 Maret 2024. Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Umum Juleha Indonesia Muhammad Ali Subarkah Efendi.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Juleha Indonesia  No. 015/01/DPP-PJSH/II/2024 tentang susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Juru Sembelih Halal Provinsi Lampung.

Adapun susunan pengurus DPW Juleha Provinsi Lampung masa bakti 2024 -2029 dilantik sebagai berikut:

Dewan Syariah:

  1. Ustadz. Maulana Isnaini, Lc., M.A
  2. Ustadz Dr. Mahmuddin Bunyamin, Lc., M.A

Pembina:

  1. Gubernur Lampung
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung
  3. Ketua Majelis Ulama Provinsi Lampung
  4. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung

Penasehat:

  1. Prof. Dr. L.Zakaria S.Si., M.Sc
  2. H. Alianda Mundiantoni, S.Ag, M.Kom.I
  3. H. Tampan Sujarwadi

Pengurus Harian:

Ketua : Saluddin, S.H., M.Si

Wakil Ketua I : Hayatuddin

Wakil Ketua II : Dr. Ir. Arif Qishton, M.Si

Sekretaris : Sony Tri Laksono

Wakil Sekretaris : Marison, S.Kep

Bendahara : Riswanto, A.Md.

Bidang Pengembangan Dakwah, Pendidikan Dan Sumber Daya Manusia

Ketua : Azis Priyatna, S.Kom.

Anggota :

Yon Cahyono

Hany Cahyawan

Munawir, M.Pd

  1. Supriadi, S.E

drh. Saras Suciati

 

Bidang Pengembangan Usaha:

Ketua : Wahabi Purbonegoro, S.S

Anggota :

Dedi Periyanto

Dani Irawan

 

Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Kerjasama Instansi;

Ketua : Edi Purwanto

Anggota :

Arsiya Heni Puspita, S.I.Kom

Faizil Kusuma

Ketua Umum DPP Juleha Indonesia, Muhammad Ali Subarkah Efendi, mengatakan,  ke depan akan lebih baik lagi dalam menyosialisasikan Juleha kepada Masyarakat. “Tunjukkan kita manusia yang tangguh dari apa yang kita perjuangkan untuk kemaslahatan umat ini mendapatkan ganjaran pahala di  hari akhir nanti.  Pesan kami, tetap istiqamah bersama Juleha Indonesia, mudah-mudahan menjadi keberkahan bagi kita semua,” kata Ali dalam rilis yang diterima Milenianews.com.

Sertifikasi Kompetensi Juleha

DPW Juleha Provinsi Lampung bekerja  sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI) mengadakan Sertifikasi Kompetensi di Resto Musi Raya,  Bandara   Lampung, Jumat, 1 Maret 2024.

Pada kesempatan ini, Ketua Umum DPP Juleha Indonesia, Muhammad Ali Subarkah Efendi, menambahkan, sebagai Juleha harus memiliki potensi diri, sampai dimana pontensi yang dimiliki. “Apakah benar-benar sudah sesuai syariat lslam?  Jangan sampai nanti pada hari pembalasan, ayam dan hewan sembelihan menuntut haknya kepada Allah karena tidak ridha telah disembelih tidak sesuai dengan tuntunan-Nya,”   ujar Bang Ali,  sapaanya.

Masih banyak penyembelihan dilakukan di  luar syariat lslam, terutama tentang halal serta kesrawan. “Jangan sampai orang-orang mengatakan, jangan sampai anak keturunananya makan hasil sembelihan bukan dari Juleha,” kata pria asli Betawi tersebut.

Tak hanya itu, Ali juga memaparkan, keberadaan Juleha untuk mengedukasi masyarakat di seluruh Indonesia agar sadar dan mempunyai kepedulian dengan apa yang mereka makan sesuai syariat lslam. Jika sudah keluar dari syariat lslam maka akan rusak rumah tangga, ahlak, dan keperibadian mereka.

Masih menurut Ali, syarat penyembelih yakni agama lslam, aqil baligh, tidak hilang akal. “Ini artinya orang dalam keadaan mabuk tidak sah hasil sembelihannya. Inilah titik awal Juleha mengedukasi masyarakat”, tegas pria berkacamata itu.

“Keberadaan bapak-bapak disini untuk disertifikasi apakah sudah layak sebagai Juru Sembelih Halal berdasarkan dan sesuai dengan 13 unit standar kompetensi. Dengan mengucapkan bimillahirrohmaanirrohim, acara ini dibuka secara resmi,” pungkas Ali.

Senada dengan Ali, Saluddin selaku ketua DPW Juleha Provinsi Lampung, mengatakan, bermula dari edukasi dan membantu panitia ldul Adha menangani pemotongan hewan kurban di masjid, mushalla, instansi pemerintah dan tempat lainnya. Saat ini, Juleha bertanggung jawab atas ketersediaan makanan khususnya hasil sembelihan dan olahan yang halal dan baik.

“Terutama pelaku dunia usaha per tanggal 17 Oktober 2024 nanti tidak ada tawar-menawar lagi, semua makanan dan minuman yang beredar di masyarakat wajib sertifikasi halal,”, tegas Saluddin.

“Kemudian, Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), dan usaha lainnya berdasarkan Undang-undang bahwa proses dan hasil penyembelihan harus dilakukan oleh Juru Sembelih Halal yang bersertifikasi kompetensi dan atau telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi,” beber Saluddin.

Saluddin mengakui, sudah banyak menerima telepon dari rumah makan dan restoran terkait cara memperoleh daging kambing, daging sapi, dan ayam yang dipotong oleh Juleha yang sudah sertifikasi.

Saluddin mengungkapkan, komitmen Juleha  membantu dan sosialisasi ke pasar-pasar agar usaha mereka berjalan sesuai aturan. “Program kami lainnya, mengunjungi unit usaha anggota Juleha. Juga memasang baner bahwa usaha ini sudah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dan memiliki sertifikasi kompetensi, begitu juga untuk para penjual daging dan ayam. Kami juga akan meyakinkan masyarakat agar mengkonsumsi hasil sembelihan dari Juleha,” ujar Saluddin bersemangat.

“Ini adalah imbal balik dari Juleha untuk anggota yang sudah bergabung di organisasi ini. Hal ini merupakan promosi dan tidak bisa diukur dengan materi. Contohnya, penjual pecel ayam bisa menginformasikan ke pelanggannya bahwa ayam dibeli dari Juleha,”   papar Saluddin.

Harapan pengurus Juleha, kata dia, bagi anggota agar mennginformasikan dan mengajak rekan-rekannya untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi Juleha. “Mari kita himpun bersama-sama, maka apapun tantanganya akan lebih kuat dan mampung menghadapinya,” tutup Saluddin.

Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI), Wahyu Suhaddji yang diwakili oleh Muhamad Nur Ihsan, menyampaikan, Juleha sebagai ujung tombak bisa mengikuti sertifikasi ini dengan sungguh-sungguh dan semua  bisa dinyatakan kompeten serta  mendapatkan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Sertifikat ini berlaku secara nasional dan internasional. Sertifikat ini juga mempunyai dampak yang positif yaitu daya saing usaha”, pungkas Ihsan.

Diketauhi, Pra Asesmen disampaikan oleh Toosy Muhammad Gusnidar , Sekretaris Jendral DPP Juleha Indonesia. Sertifikasi kompetensi ini diikuti oleh 29 peserta.

Dikutip dari lamam hahalmui.org, ada 13 unit kompetensi yang harus dimiliki Juleha. Kompetensi ini dibagi menjadi dua kategori besar, yakni pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan.

Yang termasuk dalam pengembangan profesionalitas yaitu melakukan ibadah wajib, menerapkan persyaratan syariat Islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan higiene sanitasi, serta menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.

Sedangkan yang termasuk pengelolaan penyembelihan, di  antaranya menyiapkan peralatan penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan teknik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, serta menetapkan status kematian hewan.

Keenam kompetensi ini membutuhkan keterampilan khusus. Pada   kompetensi menyiapkan peralatan penyembelihan, peserta harus dapat mengidentifikasi setiap jenis alat yang digunakan. Pisau, misalnya. Peserta harus dapat mengenali jenisnya, membersihkan, mengasah, hingga menyimpannya.

Pada kompetensi melakukan pemeriksaan fisik hewan, peserta harus dapat menentukan kelayakan hewan untuk disembelih sesuai persyaratan dalam Islam. Kemudian, peserta harus bisa menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih. Hal ini berkaitan dengan posisi hewan saat disembelih dan penetapan sayatan pisau. Dalam kompetensi ini, peserta dituntut untuk memahami anatomi leher hewan yang akan disembelih.

Kompetensi menerapkan teknik penyembelihan hewan inilah yang paling menentukan kehalalan daging. Peserta harus dapat melaksanakan setiap tahapan peneymbelihan secara akurat, mulai dari memposisikan hewan saat disembelih, pelafalan lafaz Allah sebelum menyembelih, hingga penggunaan pisau.

Tak sampai di sana, peserta harus bisa memeriksa kelayakan proses penyembelihan, seperti mengidentifikasi sayatan hingga memeriksa proses keluarnya darah. Terakhir, peserta harus bisa menetapkan status kematian hewan dengan memeriksa organ-organ tertentu, seperti mata, organ pernapasan, dan pembuluh darah leher.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *