News  

Di Tengah Banjir Bandang, 20 IUP Tambang Terbit di Aceh Sepanjang 2025

IUP Tambang Aceh

Milenianews.com, Banda Aceh – Air bah belum lama surut dari sejumlah wilayah di Aceh. Lumpur masih menempel di dinding rumah warga, sementara sebagian keluarga masih menghitung kerugian yang tak sedikit. Namun di tengah situasi itu, data perizinan tambang justru menunjukkan lonjakan yang mencolok.

Sebanyak 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi terbit sepanjang 2025. Luas total konsesinya mencapai 44.585 hektare. Angka itu disebut sebagai rekor tertinggi dalam satu tahun sepanjang sejarah perizinan tambang di Aceh.

Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami HS, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai lonjakan izin itu muncul saat kondisi ekologis Aceh sedang rapuh.

“Pada 26 November 2025, 18 kabupaten/kota di Aceh diterjang banjir bandang. Berdasarkan dokumen R3P yang diajukan Pemerintah Aceh ke pusat, kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp153 triliun. Ini angka yang sangat besar. Namun di saat bersamaan, izin-izin tambang justru terus diterbitkan,” ujar Munzami, Selasa (24/2).

Lonjakan Izin di Dua Masa Kepemimpinan

Munzami menjelaskan, delapan IUP terbit pada Januari 2025 saat Aceh dipimpin Penjabat Gubernur Safrizal. Selanjutnya, 12 izin keluar pada Oktober dan November 2025 di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf.

Menurutnya, pola penerbitan izin dalam jumlah besar dalam satu tahun patut dikritisi. Ia menilai ekspansi konsesi tanpa pengendalian ketat bisa memperbesar risiko bencana, terutama di wilayah hulu dan kawasan tangkapan air.

“Maraknya aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berkontribusi terhadap kerusakan ekologis. Jika tidak diawasi ketat, risikonya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada keselamatan warga,” tegasnya.

Bahkan pada 13 Januari 2026, kembali terbit IUP baru untuk PT Alam Cempaka Wangi seluas 1.820 hektare di Nagan Raya. Artinya, dalam kurun awal pemerintahan Muzakir Manaf, sedikitnya 13 izin tambang baru telah keluar.

Baca juga: Banjir di Sumatra dan Aceh: Alarm Filsafat Ilmu atas Kerusakan Lingkungan

Sorotan ke Presiden dan Aparat Pengawas

Munzami juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut tidak ada izin tambang baru terbit sepanjang 2025. Ia meminta adanya klarifikasi terbuka.

“Jika benar Presiden menyatakan tidak ada izin tambang terbit sepanjang 2025, maka 20 IUP di Aceh ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Selain itu, IDeAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas PKH, serta instansi terkait untuk menyelidiki proses penerbitan izin tersebut. Munzami menilai, aspek administrasi, kepatuhan tata ruang, hingga potensi konflik kepentingan perlu ditelusuri secara transparan.

Ia juga mengingatkan Pansus Minerba DPRA agar aktif menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, masyarakat Aceh berhak mengetahui bagaimana sumber daya alam dikelola.

Antara Ekonomi dan Keselamatan Lingkungan

Bagi Munzami, isu ini bukan sekadar soal investasi atau angka penerimaan daerah. Ia melihat persoalan ini sebagai pertaruhan masa depan lingkungan Aceh.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima banjir dan kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke segelintir elite dan korporasi luar. Pengelolaan sumber daya alam Aceh harus berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Di Aceh hari ini, perdebatan tentang tambang tak lagi berdiri di ruang rapat semata. Ia hadir di sawah yang terendam, di sungai yang meluap, dan di rumah-rumah warga yang masih berbenah. Di situlah pertanyaan besar itu menggantung: pembangunan seperti apa yang benar-benar berpihak pada masa depan?

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *