Milenianews.com, Jakarta – Kelompok ojek online (ojol) dinilai tak bisa memutuskan sendiri rencana penyekatan yang memisahkan antara pengemudi dan penumpang. Pemasangan perisai itu perlu melibatkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Standar yang diberlakukan perusahaan ojol dengan memasang sekat untuk mencegah penularan virus korona (covid-19) dari kontak fisik dan droplet.
“KNKT harus memberikan tanggapan untuk memperbaiki ide yang saat ini telah dikembangkan oleh pihak aplikator dari sudut keselamatan (safety),” kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno di Jakarta, Senin, (22/6).
Baca Juga : Ini Syarat Ojol agar bisa Mengangkut Penumpang saat PSBB di Jakarta
Desain yang dicanangkan KNKT dirasa cocok untuk perisai sekat ojol
Ia mengatakan banyak masukan yang sejatinya dapat diterima aplikator, seperti desain aerodinamis. Menurutnya, keberadaan perisai juga harus memperhatikan keselamatan agar tak mengganggu keseimbangan atau gaya aerodinamis kendaraan saat berjalan.
“Desainnya perlu dibuat lengkung di atasnya dan diberi penambahan lengkung pada sisi kanan kirinya,” ujarnya.
Aplikator juga harus mepertimbangan aspek crash worthiness (kecelakaan). Dia berharap perisai yang dipasang tidak melukai pengemudi dan penumpang ketika terjadi kecelakaan.
“Material shield, selain ringan dan kuat juga harus dibuat dari benda yang jika pecah tidak menjadi benda tajam, dan di sekitarnya diberi lapisan karet pelindung,” tutur Djoko.
KNKT menyarankan desain perisai dibuat lengkung dan terdapat penambahan pada sisi kanan dan kirinya. Desain itu dapat mencegah cipratan droplet pengemudi ke penumpang melalui aliran udara saat sepeda motor melaju kencang.
“Kesehatan, keselamatan pengemudi dan penumpang terlindungi,” ujar Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu.
Djoko menjelaskan, perlindungan konsumen wajib diterapkan. Jika tidak, akan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 pada UU tersebut menyebutkan, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Pasal 7 pada UU Nomor 8 Tahun 199 menyebutkan, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Baca Juga : Gojek kembali Aktifkan GoRide, tapi dengan Beberapa Syarat, Cek Disini!
Di samping itu, Djoko belum menyarankan pengoperasian ojek daring selama pandemi covid-19 meski terdapat pelindung. Dia tak ingin ada klaster penyebaran virus corona baru dari ojol.
“Sebaiknya pemerintah menahan dulu pengoperasian ojek daring membawa penumpang dengan menggunakan perisai yang belum mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari instansi yang berkompeten,” kata dia.(afr)