Milenianews.com, Jakarta – Masa berlaku paspor sekarang menjadi 10 tahun. Melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), peruabahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut, untuk WNI dengan minimal usia 17 tahun. Lalu sekarang, bagimana syarat dan ketentuannya untuk mengurus paspor yang baru ini?
Baca Juga : Paspor WNI eks ISIS akan Diblokir Pemerintah
Permohonan Paspor Baru
Untuk permohonan paspor baru, langkahnya seperti berikut:
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Syarat membuat paspor
Sementara untuk persyaratannya, sobat memenuhi syarat berikut ini:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Langkah-langkah membuat paspor baru secara online
Pengajuan pembuatan paspor, juga bisa melalui aplikasi M-Paspor, langkahnya sebagai berikut:
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan Paspor
Setelah itu, Ditjen Imigrasi akan melakukan beberapa tahapan dalam penerbitan paspor. Berikut proses tahapannya:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya Membuat Paspor Baru
Lalu terkait biayanya sendiri bagaimana? Berikut rinciannya :
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Biaya paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp 650.000
- Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.







