Milenianews.com, Medan– Hari Jumat, 3 Oktober 2025, BMH Perwakilan Sumatera Utara bersama 18 Lembaga Zakat melakukan pembahasan mengenai nasib Lembaga Zakat ke depan setelah MK menolak tuntutan yang diajukan oleh FOZ dan Dompet Dhuafa Republika mengenai permohonan pengujian UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.30 WIB, bertempat di Rumah Makan Wong Solo, Jl,. Gajah Mada Kota Medan. Kegiatan itu diisi oleh Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana dengan tema “Masa Depan Gerakan Zakat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Dalam kesempatan tersebut, Wildhan mengungkapkan bahwa meskipun tuntutan yang diajukan oleh FOZ ditolak oleh MK, bukan berarti tidak ada perubahan apa-apa tentang UU Zakat. Ada beberapa poin penting yang jadi catatan perbaikan ke depannya dan ini dibacakan oleh MK.
“Masyarakat terkadang hanya melihat bahwa tunututan kita ditolak oleh MK, namun mereka tidak melihat catatan yang diberikan oleh MK kepada DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat paling lama dua tahun. Untuk itu FOZ siap mengawal revisi UU bersama DPR, Pemerintah dan Lembaga Zakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga : BMH Sumut Salurkan Bantuan Al-Qur’an kepada Rumah Qur’an An-Nur Al-Barokah
Ketua FOZ Wilayah Sumatera Utara, Sulaiman sangat berterima kasih kepada Wildhan Dewayana yang sudah meluangkan waktunya dan juga kepada anggota FOZ yang sudah berkenan hadir. Ia berharap agar selalu menjaga kekompakan dalam menjalankan setiap kegiatan.
Muhammad Nuh selaku kepala Perwakilan BMH Sumatera Utara sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada ketua umum FOZ yang telah memberikan penjelasan mengenai masa depan gerakan zakat. “Semoga Lembaga Zakat yang ada di Indonesia, khususnya Sumatera Utara bisa tetap menjalin kerja sama dengan Baznas dan stakeholder lainnya,” kata Muhammad Nuh.