Milenianews.com, Jakarta – Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, kembali meringkuk di balik jeruji besi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencabut status asimilasi Bahar.
“Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian petugas kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga, di Jakarta, Selasa, (19/5).
Baca Juga : Mimpi Eyang Habibie Terbangkan R80
Habib Bahar dinilai melanggar PSBB
Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi. Tindakan Bahar telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Dia menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” ujar Reynhard.
Ceramah Bahar viral di media sosial. Dia juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengumpulkan massa saat ceramah.
Bahar diyakini melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (2) huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Bahar kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani sisa pidana dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Status asimilasi Bahar dicabut pada Selasa, (19/5). Dia langsung dijemput tim Direktorat Kamtib Ditjen PAS di kediamannya, pukul 01.45 WIB.
Baca Juga : 38.822 Napi Dibebaskan Imbas Covid-19
Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur pukul 02.00 WIB. Tim membacakan surat keputusan pencabutan asimilasi sebelum membawa Bahar.
Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu, (16/5). Bahar masuk program asimilasi karena telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan tersangka dan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. (afr)








