News  

Anies akan kembali Terapkan PSBB Total di Jakarta

Anies-baswedan-PSBB-total

Milenianews.com, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total akan kembali dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sebelumnya Anies menerapkan PSBB transisi dalam rangka persiapan Normal Baru. Namun, semakin tingginya angka positif Covid-19, Anies akan kembali terapkan PSBB total.

PSBB ini, akan diterapkan sebagai awal masa pandemi. Kegiatan Belajar, Bekerja, dan Beribadah akan dilakukan di rumah lagi.

Baca Juga : Pemprov DKI kumpulkan Rp.1.355 miliar dari Pelanggar saat PSBB

“Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, dikutip CNNIndonesia, Rabu (9/9).

“Maka, dengan melihat kedaruratan ini tidak banyak pilihan Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Anies.

Selain itu, Anies juga akan meniadakan pembatasan ganjil-genap dan membatasi transportasi umum. “Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih miliki waktu saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan,” kata dia.

Baca Juga : Usai PSBB Gubernur Anies akan Terapkan PSBL di 62 Zona Merah Jakarta

Kasus positif Covid-19 di Jakarta mayoritas dari klaster perkantoran. Hal tersebut tak lepas dari kebijakan pemerintah dalam melonggarkan aktivitas masyarakat, di masa PSBB transisi. Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah tes Covid-19 terbanyak dibandingkan provinsi lain.

Hasil Konferensi Pers Gubernur DKI Jakarta, 9 September 2020, Rabu (9/9) :

1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

5. 11 bidang non-esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

(Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *