Milenianews.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan aturan sebagai regulasi untuk ojek online (ojol) dan kendaraan roda dua yang dipakai sebagai alat transportasi.
Peraturan yang dibuat adalah Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 12 PM 12 tahun 2019 tentag perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
Dengan keluarnya Permenhub terebut, Ojol di Indonesia akhirnya punya regulasi resmi. PM 12/2019 ini mengatur persyaratan teknis dan cara pengemudi menggunakan kendaraan dengan standar keselamatan.
Baca Juga : Tarian Haka, Penghormatan Korban Penembakan Di Christchurch
Kemitraan, Keselamatan, Suspend Dan Biaya Jasa Adalah Poin Paling Penting
Isu Kemitraan, Keselamatan, Suspend dan Biaya Jasa merupakan poin-poin penting yang menjadi isi dari PM 12/2019 ini, yang dirangkum dalam 21 pasal.
Seperti dalam pasal 8, tertuang aspek keteraturan paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan Penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi seperti Go-Jek hingga Grab.
- Perusahaan Aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra Pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.
Dari tarif, terutama biaya jasa akan terbagi 2 biaya, yakni biaya langsung dan tidak langsung dengan pertimbangan dari sisi ekonomi, sosial dan budaya.
Masih Belum Menentukan Kisaran Tarif Biaya Jasa
Kendati demikian, isu tarif ini belum dituangkan dalam Permenhub karena masih ada perdebatan antara pemangku kepentingan.
Keputusan mengenai tarif ini akan dikeluarkan nantinya. Para stakeholder cenderung menerima kebijakan tarif datar pada 3-5 km perjalanan pertama.
Baca Juga : Pemuda Ini Cari Asisten Pribadi Siap Bayar Mahal Untuk Teman Travelling
Pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.
Dari Kemenhub sendiri menetapkan tarif kisaran IDR2000 – IDR 2100 per kilometernya. Sementara masukan dari pengendara ingin IDR2400 per kilometer, berbeda dari pihak aplikasi ingin tarif IDR1600 per kilometernya.
Rata-rata para pihak menerima ketentuan tarif jarak dekat, misalnya di bawah 5 km dipatok angka Rp 10.000.