Milenianews.com, Jakarta – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Empat saksi dihadirkan ke meja hijau.
“Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa,” kata jaksa penuntut umum Fedrik Adhar, Rabu, (6/5).
Baca Juga : RSUD Depok Ditetapkan sebagai RS Khusus Covid-19
Saksi yang dihadirkan ke sidang Novel Baswedan
Fedrik tidak menjabarkan siapa saja saksi yang dihadirkan. Namun, saksi itu diajukan untuk membongkar kasus yang menjerat dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
“Yang terkonfirmasi (akan hadir) baru dua orang,” ujar Fedrik.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan polisi aktif terhadap Novel ini dilanjutkan kembali usai ditunda sepekan sejak Kamis, 30 April 2020. Pada sidang sebelumnya, Novel dan tetangganya, Yasri Yuda Yahya yang membuat laporan, bersaksi selama hampir lima jam.
Sementara itu, dua pelaku penyiraman air keras menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 19 Maret 2020. Keduanya didakwa telah merencanakan penganiayaan sehingga mengakibatkan Novel mengalami keterbatasan fisik, yaitu kerusakan kornea mata.
Baca Juga : Dokumen Intelijen Bocor, Virus Corona Berasal dari Lab Virologi Wuhan
Pelaku didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(afr)