Milenianews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi terus (Kemenkumham) terus melanjutkan pembebasan napi melalui program asimilasi dan integrasi narapidana umum dan anak.
Remisi diberikan demi mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
Baca Juga : Presiden Tegaskan Napi Koruptor tak Dibebaskan karena Covid-19
“Total data asimilasi dan integrasi, 38.822 orang per 20 April 2020 pukul 07.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol PAS, Rika Aprianti, di Jakarta, Senin, 20 April 2020.
Program remisi untuk napi ini dianggap gagal
Rika merinci narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi atau pembinaan sebanyak 36.641 orang. Jumlah itu terdiri dari 35.738 napi umum dan 903 napi anak.
Sementara, napi yang dipulangkan melalui program integrasi atau telah memenuhi pembebasan bersyarat sebanyak 2.181 orang. Jumlah ini terdiri dari 2.145 narapidana umum dan 36 napi anak.
Program pembebasan narapidana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kementerian beralasan pemberian pembebasan untuk menyelamatkan mereka dari ancaman terjangkit covid-19.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berkukuh program pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada narapidana berjalan mulus. Dia menilai program tersebut tidak memberikan ancaman kepada negara.
Baca Juga : Masa Kerja di Rumah PNS Diperpanjang sampai 13 Mei
“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” kata Yasonna di Jakarta, Senin, 13 April 2020.
Yasonna mengatakan beberapa narpidana yang kembali berulah tidak berarti programnya gagal. Pihaknya memberikan hukuman tegas kepada narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.(afr)