News  

3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tetapkan Nomor Urut

3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi, Foto bersama Ketua Kpu Kabupaten, Sekertaris KPU Kabupaten Sarmi dan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi.
3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi, Foto bersama Ketua Kpu Kabupaten, Sekertaris KPU Kabupaten Sarmi dan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi.

Milenianews.com, Sarmi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi mengadakan Rapat Pleno Terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi untuk Pilkada 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (23/9), setelah sebelumnya dilakukan penetapan tiga Paslon pada Minggu (22/9) sesuai dengan Lampiran KPU Kabupaten Sarmi No. 85 Tahun 2024.

Ketiga Paslon yang telah ditetapkan adalah nomor urut satu Dominggus Catue berpasangan dengan Jumriati, Yanni berpasangan dengan Jemmi Esau Maban nomor urut 2, serta Agus Festus Moar berpasangan dengan Mustafa Arnold Muzakkar dengan nomor urut tiga.

Baca juga: KPU Kabupaten Sarmi Lakukan Kordinasi Pembentukan KPPS

Dalam sambutannya, Yohanis Yenggu selaku Ketua KPU Kabupaten Sarmi menjelaskan tata tertib dan mekanisme pengambilan nomor urut, yang melibatkan calon wakil bupati untuk mengambil bola nomor antrean terlebih dahulu.

“Proses pengundian dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran, dengan Dominggus Catue dan Jumriati mendapatkan nomor urut 1, Yanni dan Jemmi Esau Maban mendapatkan nomor urut 2, serta Agus Festus Moar dan Mustafa Arnold Muzakkar mendapatkan nomor urut 3,” katanya, kepada media, Senin (23/9).

Setelah pengundian, berita acara Nomor 166/PL.03.2-BA/9110/2024 dan keputusan KPU Kabupaten Sarmi Nomor 86 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut Paslon resmi dibacakan.

Hadir dalam acara ini berbagai pihak terkait, termasuk Ketua KPU Sarmi, Sekretaris KPU Sarmi, Warsau W.N Iwanggin, serta komisioner KPU lainnya. Selain itu, perwakilan dari instansi pemerintah seperti Dandim 1712 Sarmi, Kapolres Sarmi, Bawaslu, serta para tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Sarmi juga turut hadir.

“Pengundian nomor urut ini adalah bagian dari rangkaian Pilkada serentak 2024, sesuai dengan ketentuan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Sesuai pasal 121, proses pengundian nomor urut wajib disaksikan oleh partai politik peserta Pemilu, saksi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Bercerita Dibisikan Bakal Digulingkan, Hingga Papua Lepas dari Indonesia

Dengan penetapan ini, Kabupaten Sarmi siap melanjutkan tahapan Pilkada 2024 demi memilih pemimpin yang akan membawa daerah ke arah yang lebih baik.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *