Wakaf Produktif di Kota Cilegon: Potensi Besar yang Masih “Tidur Panjang”

wakaf produktif

Oleh: M. Dawud Arif Khan, Dosen Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta

Mata Akademisi, Milenianews.com – Wakaf kerap dipahami sebatas amal jariyah yang pahalanya mengalir hingga akhirat. Padahal, di dalamnya terkandung dimensi ekonomi yang sangat kuat. Sebagaimana di banyak kota di Indonesia, di Kota Cilegon wakaf produktif sebenarnya memiliki potensi besar untuk menggerakkan dan memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, peran tersebut hingga kini belum terasa signifikan di lapangan.

Dalam tradisi fikih, wakaf diposisikan sebagai ibadah yang bernilai sosial-ekonomi—mengelola kekayaan umat untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, hingga pengembangan ilmu pengetahuan. Di Indonesia, kedudukan wakaf telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, peraturan pemerintah, serta regulasi teknis yang menekankan pengelolaan wakaf secara produktif dan terencana. Secara normatif, landasan ini sudah kokoh. Persoalannya terletak pada implementasi di tingkat lokal, termasuk di Cilegon.

Di beberapa negara, seperti Turki dan Pakistan, pengelolaan wakaf berada langsung di bawah otoritas pemerintah sehingga aset wakaf terkoordinasi, profesional, dan terintegrasi dengan agenda pembangunan sosial. Indonesia telah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga nasional. Namun, implementasi di daerah kerap terkendala birokrasi, keterbatasan kapasitas nazhir, serta rendahnya literasi wakaf di masyarakat. Cilegon menjadi contoh menarik: regulasi mendukung, potensi sosial besar, tetapi praktiknya masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

Baca juga: Memaknai Foto Guru Sekumpul: Bukan Sekadar Gambar di Dinding

Potret wakaf di Kota Cilegon

Cilegon dikenal sebagai kota industri dengan dinamika ekonomi yang cukup tinggi. Meski demikian, kesenjangan sosial dan angka kemiskinan tetap menjadi tantangan. Dalam konteks ini, wakaf produktif seharusnya dapat menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi umat. Data menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf di Cilegon sangat besar, yakni mencapai 1.374 lokasi dengan luas lebih dari 1,7 juta meter persegi pada 2020. Sebagian besar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di delapan kecamatan, dengan status sertifikasi yang beragam.

Pemanfaatan wakaf di Cilegon masih didominasi fungsi sosial tradisional, seperti masjid, musala, madrasah, pesantren, makam, dan fasilitas ibadah lainnya. Bentuk pengelolaan yang benar-benar produktif—misalnya ruko, kios, rumah kontrakan, usaha fotokopi, atau unit bisnis kecil lainnya—masih terbatas pada sebagian kecil lokasi. Wakaf uang mulai disosialisasikan melalui kerja sama dengan perbankan syariah, tetapi praktiknya belum masif dan masih jauh dari potensi yang tersedia.

Permasalahan lain terdapat pada aspek administrasi dan legalitas. Masih ditemukan perbedaan data antara catatan Kementerian Agama dan kondisi di lapangan. Sebagian tanah wakaf belum tersertifikasi, dan akta ikrar wakaf belum sepenuhnya tuntas. Padahal, penguatan legalitas melalui akta ikrar dan sertifikat wakaf merupakan kunci perlindungan aset, pencegahan sengketa, serta penjagaan amanah wakif.

Nazhir: Jantung wakaf yang belum bekerja optimal

Pada level praktik, persoalan paling krusial terletak pada kualitas dan posisi nazhir. Banyak nazhir di Cilegon menjalankan amanah secara sukarela, paruh waktu, dan dengan pola pengelolaan tradisional. Sebagian berusia lanjut, minim pelatihan manajerial, serta menjadikan tugas nazhir sebagai pekerjaan sampingan, bukan mandat profesional. Akibatnya, aset wakaf cenderung dikelola secara konservatif tanpa inovasi maupun strategi bisnis yang jelas.

Dalam sejumlah kasus, nazhir juga menghadapi resistensi sosial. Upaya mengembangkan sebagian aset wakaf agar lebih produktif kerap memicu penolakan dari tokoh masyarakat yang berpegang pada pemahaman bahwa wakaf hanya diperuntukkan bagi kegiatan ibadah langsung. Di sisi lain, sebagian nazhir sendiri memiliki pemahaman terbatas tentang konsep wakaf produktif, sehingga ragu mengambil langkah strategis, seperti mengembangkan lahan kosong menjadi unit usaha berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 secara tegas mendorong agar harta wakaf dikembangkan secara produktif sesuai tujuan dan peruntukannya, serta dilindungi melalui mekanisme penjaminan. Untuk menjalankan mandat tersebut, nazhir idealnya diposisikan sebagai profesi yang membutuhkan keahlian, komitmen penuh waktu, dan kompensasi yang layak, bukan sekadar tugas sosial tanpa dukungan sistem.

Strategi pengembangan yang masih setengah hati

Penelitian di tiga kecamatan—Cilegon, Cibeber, dan Ciwandan—menunjukkan bahwa model pengembangan wakaf produktif masih bersifat sederhana, seperti menyewakan ruko, kios, rumah kontrakan, atau lahan. Pendapatan yang diperoleh umumnya digunakan untuk pemeliharaan bangunan ibadah, kegiatan keagamaan, dan biaya operasional rutin. Kontribusinya terhadap penguatan ekonomi rumah tangga miskin, UMKM, maupun penciptaan lapangan kerja masih sangat terbatas.

Dari sisi kebijakan, BWI dan Kementerian Agama telah berupaya mendorong sosialisasi wakaf produktif melalui seminar dan penguatan regulasi. Namun, strategi komunikasi dan manajemen informasi masih cenderung konvensional. Di era digital, pemanfaatan media sosial, aplikasi pendataan wakaf, serta platform pelaporan transparan belum digarap secara optimal. Padahal, sistem informasi yang terintegrasi dapat membantu pemetaan aset, mengurangi ketimpangan data, dan meningkatkan kepercayaan publik.

Secara konseptual, wakaf produktif semestinya melampaui pola konsumtif tradisional. Ia dapat diarahkan pada sektor bisnis halal, pendanaan usaha mikro, pembangunan pusat ekonomi berbasis komunitas, hingga skema investasi sosial yang mendukung pemerataan pendapatan. Di Cilegon, opsi yang realistis antara lain pengembangan skema sewa lahan, sawah, bangunan, maupun layanan jasa di sekitar kawasan industri dengan desain usaha yang terencana dan berkelanjutan.

Baca juga: Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi

Wakaf sebagai amal ibadah dan instrumen pembangunan

Belum optimalnya peran wakaf produktif di Cilegon bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan aset atau regulasi, melainkan lebih pada paradigma dan pola pengelolaan. Selama wakaf hanya ditempatkan sebagai amal ibadah individual tanpa diletakkan dalam kerangka pembangunan sosial-ekonomi, potensinya akan terus tertahan. Secara historis, wakaf pernah menjadi instrumen penting yang menopang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan publik dalam berbagai peradaban Islam.

Transformasi wakaf di Cilegon setidaknya menuntut tiga langkah strategis: profesionalisasi nazhir, modernisasi sistem pengelolaan dan pelaporan, serta reorientasi paradigma masyarakat dari wakaf statis menuju wakaf produktif. Pemerintah daerah, BWI, lembaga pendidikan, dan tokoh agama perlu bersinergi untuk mengubah wakaf dari sekadar potensi di atas kertas menjadi kekuatan riil penggerak ekonomi. Jika dilakukan secara konsisten, dalam lima belas hingga dua puluh tahun mendatang, wakaf produktif dapat bertransformasi dari “potensi tidur” menjadi motor penting pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Cilegon.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *