Teknologi Informasi dan Makna Kemerdekaan Digital di Usia 80 Tahun Republik Indonesia

Kemerdekaan Digital

Mata Akademisi – Delapan puluh tahun kemerdekaan Indonesia adalah pencapaian besar yang layak kita rayakan. Namun, peringatan ini juga mengundang refleksi. Apakah makna merdeka hari ini masih sebatas pada dimensi fisik dan politik? Di era globalisasi dan revolusi industri 4.0, kemerdekaan telah meluas ke ranah baru yang tak kalah strategis, yaitu ruang digital. Kemerdekaan digital bukan sekadar jargon, melainkan fondasi penting bagi kedaulatan bangsa di tengah arus kompetisi global.

Dalam konteks ini, Teknologi Informasi (TI) hadir sebagai pilar utama. Menguasai TI berarti lebih dari sekadar melek teknologi, namun ia adalah soal kemandirian bangsa. Kemerdekaan digital menuntut ekosistem yang kuat, mandiri, dan inklusif, di mana setiap warga negara dapat mengakses informasi, berpartisipasi aktif, dan berkontribusi dalam ruang digital.

Baca juga: Merdeka ke-80: Kampus Unggul, Talenta Tangguh, Indonesia Maju

Lebih jauh lagi, kemerdekaan digital menyangkut perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga kebebasan berekspresi di dunia maya. Tanpa itu semua, ruang digital hanya akan menjadi ladang subur bagi ketergantungan dan kerentanan, bukan kebebasan.

Di usia 80 tahun kemerdekaan ini, bagi kami di bidang Teknologi Informasi, kemerdekaan berarti kemampuan untuk tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga menjadi produsen dan inovator. Ini adalah tentang bagaimana kita memberdayakan generasi muda untuk menciptakan solusi digital yang relevan dengan kebutuhan bangsa, menjaga kedaulatan data, dan memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang setara terhadap pengetahuan dan peluang di era digital ini. Hal ini tentu sebagai penegas bahwa kedaulatan digital adalah urusan bersama, bukan semata tanggung jawab pemerintah atau sektor swasta.

Tantangan kita ke depan jelas untuk memperkuat fondasi teknologi informasi melalui pendidikan berkelanjutan, pengembangan talenta digital, dan kebijakan yang mendukung inovasi sekaligus keamanan siber. Indonesia tidak boleh berhenti pada peran sebagai pengguna teknologi global. Kita harus melangkah lebih jauh, menjadi pencipta, penggerak, dan pemimpin dalam dunia digital.

Baca juga: 80 Tahun Merdeka, Tapi Gagasan Tan Malaka Masih Jadi PR Bangsa

Maka, di momentum 80 tahun kemerdekaan ini, mari kita pahami bahwa kemerdekaan sejati tak hanya berarti bebas dari penjajahan fisik, melainkan juga bebas dari dominasi digital. Kemerdekaan digital adalah hak, sekaligus tanggung jawab. Dan dengan semangat kemerdekaan, mari bersama membangun ruang digital yang berdaulat, aman, inklusif, dan produktif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh: Dicky Hariyanto, Ketua Program Studi Teknologi Informasi Cyber University (The First Fintech University in Indonesia)

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *