Milenianews.com, Mata Akademisi– Perkembangan lembaga keuangan, khususnya lembaga keuangan syariah, juga mengalami kemajuan pesat dan menjadi sasaran pengawasan. Pengawasan dan tata kelola untuk mendukung pengembangan lembaga keuangan.
Perbankan merupakan institusi yang memiliki peran penting dalam pembangunan suatu negara. Hal ini ditunjukkan oleh peran mereka sebagai lembaga intermediasi keuangan, yang berarti mereka mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyediakan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau bentuk-bentuk lainnya guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Salah satu bentuk penyaluran dana pada bank syariah adalah jual beli murabahah. Jual beli murabahah adalah melakukan transaksi jual beli barang dengan harga awal ditambah keuntungan yang telah disepakati. Keuntungan dari jual beli murabahah adalah penjual wajib memberitahukan kepada pembeli mengenai harga pembelian produk, yang menunjukan besaran keuntungan yang akan ditambahkan ke biaya tersebut.
Ada dua artikel pembiayaan murabahah yang penulis telaah. Dari artikel yang berjudul “Studi Literatur Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah Indonesia” yang membahas kurangnya pemahaman masyarakat terkait prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan akad murabahah dan kurangnya ketegasan regulasi dari pemerintah mengenai Fawa DSN-MUI, PBI dan yang lainnya yang digunakan sebagai referensi pedoman penerapan dalam produk perbankan syariah di Indonesia.
Sedangkan, artikel “Studi Literarur Review Risiko Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah” mengkaji lebih jauh implementasi akad wakalah yang menjadi pelengkap dalam pembiayaan murabahah sehingga perlu meluruskan beberapa hal dalam temuan artikel tersebut mulai dari pemahaman terkait teori tentang wakalah bahwa penerima amanah harus melakukan hal yang telah ditentukan oleh pemberi amanah bahkan tidak boleh melanggarnya, sehingga terkadang lembaga keuangan syariah kurang bijak dan tidak hati-hati dalam memberikan akad wakalah guna pembelian barang.
Hal ini dikarenakan dalam suatu akad tidak diperbolehkan jika objek, harga, dan waktunya tidak diketahui oleh kedua belah pihak, maka hukum akad tersebut dilarang. Secara garis besar keduanya membahas prosedur pembiayaan murabahah yang masih terjadi permasalahan penerapan fatwa DSN-MUI No. 4 dalam praktiknya.
Menurut catatan semester terakhir OJK saat ini, produk pembiayaan murabahah mendominsasi sebanyak 75% dari total pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Hal tersebut menjadikan murabahah sebagai produk unggulan dalam lembaga keuangan syariah. Alasan utama lembaga keuangan syariah menjadikan murabahah sebagai produk pembiayaan yang unggul adalah karena dapat meminimalisir risiko kerugian dibandingkan dengan produk pembiayaan dengan menggunakan sistem bagi hasil seperti musyarakah dan mudarabah serta dapat lebih terkontrol dibandingkan pembiayaan yang lainnya sehingga risiko penggunaan lebih kecil jika dibandingkan dengan pembiayaan lain terutama dengan pembiayaan bagi hasil yang risiko nya jauh lebih besar.
Lembaga keuangan syari’ah harus mengikuti prinsip syari’ah yang berasal dari al-Quran dan al-Sunnah pada saat menjalankan kegiatan operasionalnya. Prinsip syari’ah adalah prinsip yang berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Islam juga mengatur hubungan antar sesama manusia dalam suatu hukum islam yang disebut fiqih muamalah. Dalam arti sempit fiqih muamalah adalah seperangkat norma yang mengatur antar sesama umat yang berkaitan dengan bagaimana cara memiliki harta kekayaan melalui transaksi atau pertukaran maupun penyelesaian sengketa. Kemudian fiqih muamalah inilah yang bertransformasi menjadi perundang-undangan hukum ekonomi syariah yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan praktik dan operasionalnya. Hal tersebut menjadi urgensi dalam mewujudkan lembaga keuangan syariah yang berpegang teguh pada prinsip syari’ah agar lembaga keuangan syariah tidak hanya berlabelkan “syari’ah” tetapi pada kenyataannya benar-benar melaksanakan prinsip yang sesuai syari’ah dalam transaksi dan pelayanannya.
Akad murabahah adalah salah satu instrumen keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan syariah di Indonesia. yang mana prinsip dari akad pembiayaan murabahah ini adalah bank syariah membiayai nasabah dengan menjual produk atau jasanya dengan harga yang disepakati bersama. Namun, tidak semua lembaga keuangan syariah telah menerapkan fatwa. sehingga hal tersebut masih menjadi permasalahan yang perlu ditelurusuri lebih dalam agar pada penerapan pembiayaan murabahah ini tidak hanya sesuai dengan rukun dan syaratnya saja tetapi juga sesuai dengan fatwa yang sudah ditetapkan oleh DSN MUI.
Penulis: Ranti Rahayu, Mahasiswa STEI SEBI Depok