Milenianews.com, Mata Akademisi– Audit syariah, atau sering disebut dengan shariah audit, adalah sebuah aspek penting dalam lembaga keuangan syariah. Audit ini bertujuan untuk menilai sejauh mana lembaga keuangan syariah mematuhi prinsip-prinsip dan aturan hukum Islam yang berlaku. Audit syariah melibatkan penilaian terhadap berbagai aspek, termasuk kontrak risiko, operasi laporan keuangan, dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan prinsip-prinsip syariah.
Di Indonesia, lembaga keuangan syariah telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2022, total aset industri keuangan syariah mencapai Rp 2.375,84 triliun. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.050,44 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 15,87%, yang lebih tinggi dari pertumbuhan tahun 2021 sebesar 13,82%. Bahkan dengan pertumbuhan yang signifikan ini, Indonesia berhasil mempertahankan peringkat ke-3 dalam Islamic Finance Development Indicator 2022, menegaskan posisinya sebagai salah satu negara terbaik dalam mengelola ekonomi dan keuangan syariah.
Seiring dengan pertumbuhan ini, kebutuhan akan audit syariah juga semakin mendesak. Audit syariah memiliki peran krusial dalam menjaga kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas operasi mereka. Oleh karena itu, audit syariah memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Meskipun penting, literatur mengenai audit syariah di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini menciptakan kebutuhan mendesak untuk penelitian dan pengembangan dalam bidang ini. Dalam penelitian ini, akan dilakukan analisis mendalam mengenai perkembangan audit syariah di Indonesia, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dan memanfaatkan peluang yang ada.
Jurnal internasional yang dibuat oleh Saleh dkk. dengan judul penelitian “Shariah Auditing: Analyzing The Past to Prepare for The Future” memberikan kesimpulan bahwa ada lima hal utama yang bisa menjadi acuan dalam perkembangan literatur mengenai audit syariah, yakni:
- Landasan teori yang baru dan lebih relevan
Meskipun teori keagenan adalah kerangka kerja umum untuk memahami hubungan antara prinsipal dan agen, dalam penelitian audit syariah, teori ini sering dianggap tidak memadai. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas hubungan prinsipal dan agen yang melibatkan aspek etis, moralitas, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Selain itu, tujuan, insentif, dan motivasi agen dalam audit syariah berbeda dari audit konvensional. Faktor-faktor seperti lingkungan, budaya, dan peran pemimpin moral juga memiliki dampak yang signifikan. Oleh karena itu, penelitian audit syariah memerlukan pendekatan teoritis yang lebih spesifik yang mempertimbangkan aspek-etis, prinsip syariah, dan dinamika hubungan yang khas. Para peneliti audit syariah mungkin lebih baik menggunakan dasar teori yang lebih sesuai dengan konteks ini, seperti teori kepatuhan syariah, teori tinjauan syariah, dan lainnya.
- Jumlah sampel lebih banyak dan beragam
Penelitian audit syariah memerlukan jumlah sampel yang banyak dan beragam karena untuk menggambarkan keragaman praktik bisnis dan memahami kepatuhan syariah yang kompleks. Jumlah sampel yang besar membantu mengurangi bias, meningkatkan signifikansi, dan memungkinkan generalisasi hasil yang lebih kuat.
- Penelitian di lembaga keuangan syariah selain bank syariah
Meneliti lembaga selain lembaga keuangan syariah lainnya selain bank syariah. Penelitian audit syariah memerlukan objek penelitian di luar bank syariah karena keragaman praktik keuangan syariah. Objek penelitian lainnya bila di penelitian ini meliputi perusahaan asuransi syariah. Namun bila objeknya berada di Indonesia maka lembaga lainnya seperti perusahaan investasi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, perusahaan non-keuangan dengan unit bisnis syariah, serta lembaga amil zakat dan wakaf. Dengan memilih objek penelitian yang beragam, penelitian audit syariah dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang berbagai aspek audit syariah.
- Adanya variabel non-keuangan
Adanya variabel non-keuangan agar mendapatkan eksplorasi pengaruh langsung dan interaktif yang bisa mempengaruhi kualitas audit syariah seperti struktur kepemilikan keluarga, pemerintah, asing, negara, institusional dan kepemilikan block-holder (ukuran dewan, rapat dewan, dan direktur non-eksekutif), ukuran departemen audit internal, kerja sama antara auditor internal dan eksternal, dan struktur modal.
- Lokasi penelitian
Lokasi penelitian bisa dilakukan di beberapa negara yang persediaan literatur mengenai audit syariahnya masih sedikit seperti diteliti seperti negara-negara Arab dan Islam seperti Arab Saudi, Turki, Mesir, serta untuk negara negara di luar Benua Asia.
Penulis: Hasna Auliaussalimah, Mahasiswa STEI SEBI Depok