Milenianews.com, Mata Akademisi– Hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Secara umum, hukum dibagi menjadi dua kategori besar: hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik berkaitan dengan hubungan antara negara dan individu, serta mencakup bidang seperti hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara (Kusumaatmadja, 2002; Marzuki, 2010). Sementara itu, hukum privat mengatur hubungan antara individu atau badan hukum secara horizontal, termasuk hukum perdata dan hukum dagang (Satrio, 2007).
Memahami perbedaan antara kedua jenis hukum ini sangat penting bagi setiap warga negara, baik dalam konteks pribadi maupun profesional, karena dapat mempengaruhi hak dan kewajiban kita sehari-hari (Subekti, 2005; Sudikno, 2013).
Hukum publik berfokus pada kepentingan umum dan keteraturan sosial. Dalam hukum publik, negara berperan sebagai pengatur dan pelaksana hukum, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ketertiban umum (Kusumaatmadja, 2002). Contohnya adalah hukum pidana, yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan menetapkan hukuman bagi pelanggar (Marzuki, 2010). Hukum tata negara dan hukum administrasi negara juga termasuk dalam hukum publik, di mana aturan-aturan ini mengatur bagaimana pemerintah beroperasi dan berinteraksi dengan warga negara (Soejono, 2003).
Di sisi lain, hukum privat mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam kerangka hak dan kewajiban yang setara. Hukum perdata adalah bagian terbesar dari hukum privat, mencakup isu-isu seperti kontrak, properti, keluarga, dan warisan (Satrio, 2007).
Selain itu, hukum dagang, yang mengatur aktivitas komersial dan bisnis, juga merupakan bagian penting dari hukum privat (Subekti, 2005). Dalam konteks ini, peran negara lebih bersifat fasilitatif, memberikan kerangka hukum yang memungkinkan individu untuk mengatur hubungan mereka secara mandiri (Sudikno, 2013).
Perbedaan utama antara hukum publik dan hukum privat terletak pada tujuan dan ruang lingkupnya. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan memastikan bahwa masyarakat berjalan dengan tertib, sementara hukum privat bertujuan untuk melindungi kepentingan individu dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di antara mereka (Marzuki, 2010).
Selain itu, dalam hukum publik, negara memiliki wewenang yang lebih besar untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan dalam hukum privat, penyelesaian sengketa sering kali bergantung pada kesepakatan dan negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat (Kusumaatmadja, 2002).
Pentingnya memahami perbedaan ini tercermin dalam berbagai situasi praktis. Misalnya, ketika seseorang menghadapi masalah hukum terkait perjanjian sewa rumah, mereka berurusan dengan hukum perdata, yang merupakan bagian dari hukum privat. Di sisi lain, jika seseorang melanggar peraturan lalu lintas, mereka akan berhadapan dengan hukum pidana, bagian dari hukum publik (Soejono, 2003; Satrio, 2007). Ketika kita memahami di mana permasalahan hukum kita berada, kita dapat lebih efektif mencari solusi dan memahami hak serta kewajiban kita.
Pengetahuan tentang perbedaan ini juga membantu kita dalam berinteraksi dengan sistem hukum secara lebih efisien. Misalnya, dalam konteks bisnis, memahami hukum dagang dapat membantu pengusaha menyusun kontrak yang kuat dan meminimalkan risiko hukum (Subekti, 2005). Di sisi lain, pengetahuan tentang hukum tata negara dapat membantu warga negara memahami hak-hak mereka dalam berinteraksi dengan pemerintah dan lembaga publik (Sudikno, 2013).
Memahami perbedaan antara hukum publik dan hukum privat adalah esensial bagi setiap individu. Hukum publik berfokus pada kepentingan umum dan keteraturan sosial, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antara individu dengan hak dan kewajiban yang setara. Pengetahuan ini tidak hanya membantu kita dalam menyelesaikan masalah hukum dengan lebih efisien tetapi juga memperkuat kesadaran kita tentang hak dan kewajiban dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan pemahaman yang baik tentang kedua jenis hukum ini, kita dapat berpartisipasi lebih aktif dan bertanggung jawab dalam masyarakat.
Sumber:
Kusumaatmadja, M. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Satrio, J. (2007). Hukum Perdata: Hukum Keluarga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sudikno, M. (2013). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Soejono, A. (2003). Hukum Tata Negara. Jakarta: Rineka Cipta.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, Alumnus STEI SEBI.