Kepatuhan Wajib Pajak
Untuk memenuhi kewajiban pajaknya, maka wajib pajak harus patuh karena kepatuhan adalah tujuan yang paling penting dalam pengecekan pajak, sehingga setelah dilakukan pengecekan, maka dari situ akan tau wajib pajak yang patuh terhadap kewajibannya.
Untuk wajib pajak yang kurang patuh, maka harus diberikan pemahaman dan motivasi yang mendorong wajib pajak agar patuh terhadap kewajibannya dan agar lebih baik pada periode selanjutnya. Patuh terhadap kewajiban pajak pada dasarnya adalah tindakan yang harus dilakukan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan yang belaku.
Ada dua macam kepatuhan yaitu kepatuhan formal dan material. Kepatuhan formal merupakan kepatuhan yang mana wajib pajaknya melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang perpajakan sedangkan kepatuhan material merupakan pemenuhan ketentuan-ketentuan dari isi dan jiwa dari undang-undang perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak.
Kriteria Kepatuhan antara lain dapat dilihat dari:
- Tepat waktu, ketepatan waktu dalam menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan aspek yang penting.
- Penghasilan dari wajib pajak, merupakan kepatuhan dalam kerelaan membayar pajak terutang atau pajak penghasilan sesuai undang-undang perpajakan.
- Sanksi, sanksi merupakan salah satu aspek yang ditetapkan sesuai dengan SKP agar wajib pajak patuh dan tidak melakukan tunggakan membayar pajak. Kriteria kepatuhan yang lainnya bisa dilihat dari pembukuan yang dilakukan oleh wajib pajak dan wajib pajak dalam membayar pajaknya.
Pemahaman Peraturan Perpajakan
Menurut (Arikunto, 2009, hal. 118): Pemahaman adalah sesuatu hal yang kita pahami dan kita mengerti dengan benar. Pemahaman adalah bagaimana seorang mempertahankan, membedakan, menduga, menerangkan, memperluas, menyimpulkan, menggeneralisasikan, memberikan contoh, menuliskan kembali, dan memperingatkan.
Baca juga: Efektivitas Kerangka Audit Internal Syariah
Ciri-ciri pemahaman peraturan perpajakan yaitu:
- Paham dengan cara-cara dalam perpajakan, paham akan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT), memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak tepat waktu, semua itu merupakan isi dari ketentuan dan tata cara perpajakan.
- Paham dengan sistem yang ada di Indonesia, di Negara kita sendiri saat ini mengikuti sistem self assessment yaitu memberikan kebebasan untuk para wajib pajak agar mendaftarkan diri, menghitung jumlah tanggungannya sendiri, membayar dan melaporkan pajak terutangnya sendiri ke kantor pajak. Sistem ini sangat baik karena dari sistem ini kepatuhan wajib pajak dapat dilihat dari masing-masing kesadaran wajib pajak.
- Paham dengan fungsi pajak. Ada dua fungsi pajak yang harus diketahui yaitu fungsi penerimaan, adalah fungsi pajak yang digunakan untuk biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pajak merupakan salah satu pendapatan yang dihasilkan oleh Negara dan nantinya akan dikeluarkan oleh negara untuk kebutuhan rakyatnya, sedangkan fungsi mengatur merupakan tujuan adanya pajak adalah untuk mencapai suatu tujuan dan melaksanaka kebijakan didalam perekonomian maupun dalam kehidupan sosial.