Di Indonesia, negara berusaha untuk memberi perlindungan kepada orang-orang miskin dengan membuat pengecualian-pengecualian yang diatur sesuai undang-undang, misalnya dengan adanya aturan mengenai Pendapatan Tidak Kena Pajak dan pembebasan pajak untuk beberapa golongan.
Baca juga: Pemahaman Tentang Gagasan Pajak Para Capres 2024 yang Perlu Kamu Ketahui
Jadi yang perlu direstrukturisasi dalam sistem perpajakan di Indonesia antara lain:
1. PPh (Pajak Penghasilan)
Zakat seharusnya mengurangkan jumlah pajak terutang bukan jumlah pendapatan kena pajak, karena zakat yang hanya mengurang pendapatan kena pajak yang menyebabkan jumlah pendapatan setelah pajak, lebih kecil dibanding kaum non-muslim yang mempunyai tingkat pendapatan awal yang sama.
2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Jika dikaji ulang, PPN sulit membedakan antara orang kaya dan miskin, jadi jika dikenakan pada orang miskin hal itu akan menjadi haram. Jadi seharusnya PPN hanya diperuntukkan untuk bahan yang merupakan kebutuhan sekunder dan tersier, sedangkan untuk kebutuhan primer seperti sandang, pangan dan papan tidak boleh dikenakan PPN bagaimanapun jenisnya.
Karena jika masyarakat miskin membeli kebutuhan primer yang terkena pajak, pemerintah dan pihak terkait telah mendzhalimi mereka. Apalagi ketika harga barang primer tersebut semakin melambung karena pajak, sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhannya.
3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB tidak boleh dipungut dari masyarakat miskin. Karena pajak ini dipungut dari objek bangunan dan tanah yang diambil manfaatnya. Pemerintah dan pihak terkait harus membuat batasan bangunan dan tanah yang bagaimana yang tidak boleh dikenakan pajak dan golongan masyarakat mana yang tidak boleh dipungut PBB.
Saat ini masyarakat miskin masih banyak yang dikenakan PBB, meskipun telah ada ketentuan bahwa mereka dapat bebas PBB jika pendapatan mereka dibawah PTKP.
Selanjutnya, berbagai pengeluaran negara yang sekiranya hanya membuat kesia-siaan harus dihilangkan. Jadi sumber pendapatan tersebut hanya untuk hal-hal yang merupakan kewajiban, tidak dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang subhat, apalagi haram.